Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan peneritaban terhadap Peraturan Daerah (Perda). Seperti pada Selasa, (4/12/2018) kemarin Pol PP Kota Denpasar turut menertibkan sedikitnya 2 bangunan yang melanggar ruang terbuka hijau dan 3 bangunan yang tidak mengantongi Iijin Mendirikan Bangunan (IMB). Adapun penertiban tersebut dilaksanakan di beberapa wilayah yakni kawasan Jalan Kaswari, Penatih, Jalan Suradipa, dan Jalan Cargo Taman Sari, Ubung Kaja.

Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat diwawancarai menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan rutin melaksanakan pengecekan lapangan tentang ketaatan masysrakat terhadap Perda.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Puncak Karya Angasti Puja Atma Wedana Griya Gede Telaga Tegal

“Mentaati aturan adalan kewajiban setiap insan masyarakat, seperti halnya IMB dan pekanggaran jalur hijau ini harus diteggakkan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, adapun kelima bangunan ini masing dinyatakakan melanggar Perda No 1Tahun 2015 tentang ketrtiban umum dan Perda No 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung. “Kalau kami biarkan akan menjamur dan akan menjadi masalah dikemudian hari,” paparnya.

Dewa Sayoga menambahkan bahwa penertiban ini bukan hntuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan sebagai sarana sosialisasi tentang peneggakan perda. Sehingga kedepanya masyarakat menjadi lebih paham tentang pentingnya mentaati aturan yang salah satunya adalah Perda.

“Kami himbau untuk masyarakat Kota Denpasar agar selalu melengkapi administrasi sehingga apapun yang dilaksanakan tidak menjadi masalah lantaran melanggar Perda,” tambahnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Peserta Program Mudik Gratis Ikawangi

Nantinya para pelanggar ini akan di panggil untuk mengikuti pemeriksaan dan akan dijadwalkan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Untuk memberikan efek jera sidang Tipiring ini kami laksanakan dengan harapan masyarakat jera dan senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” tandasnya sembari menekankan bahwa diperlukan perhatian masyarakat untuk turut andil dalam pemgawasan terhadap pekanggaran Perda di Kota Denpasar serta melaporkan secara langsung adanya pelanggaran Perda melalui Pro Denpasar dengan instamsi tujuan Sat Pol PP Kota Denpasar. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News