Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Perjuangan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti Prajaniti Bali, Peradah Bali, PD KMHDI Bali, Paiketan Krama Bali, Aliansi Pemuda Hindu Bali, KMHD Stikom Bali, FPMHD-Unud, PMHD Warmadewa, Universitas Hindu Indonesia dan ICHI Bali ke DPRD Bali, Selasa (13/11/2018) kemarin untuk mendesak DPRD Bali merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Desa Pakraman akhirnya terpenuhi.

Sebelum berlangsungnya pembahasan soal pelaksanaan Saber Pungli di Desa Pakraman di Ruang Rapat Banmus, Lantai III, DPRD Bali yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Bali dengan menghadirkan Polda Bali dan MUDP Bali, 1 jam sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya dan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menerima kedatangan puluhan pemuda yang berasal dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan Hindu tersebut.

Dimana Ketut Tama Tenaya dan Nyoman Parta mendengarkan beberapa aspirasi yang menyangkut penguatan terhadap Desa Pakraman, salah satu aspirasi yang diperjuangkan pemuda dan mahasiswa Hindu ini ialah Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman agar segera dilakukan oleh DPRD Bali.

“Lain dari itu, kami meminta DPRD Bali mendesak Tim Saber Pungli untuk menandatangani MoU yang tertunda dilakukan dengan MUDP Bali saat kegiatan Paruman Agung, hal ini kami desak agar Desa Pakraman di Bali memiliki payung hukum dan terhindar dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelas Wakil Sekretaris Humas Prajaniti Provinsi Bali, I Ketut Bagus Arjana Wira Putra bersama pimpinan organisasi lainnya yang hadir seperti Ketua Prajaniti Bai, Dr. Wayan Sayoga, Sekretaris Peradah Bali, I Putu Eka Mahardhika, Ketua PD KMHDI Bali, I Gst Putu Kirana Dana, Paiketan Krama Bali, I Wayan Mardika, Aliansi Pemuda Hindu Bali, I Nengah Maliarta, KMHD Stikom Bali, Dwi Suardana hingga Ketua PMHD Warmadewa, Wayan Sastrawan.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Setelah aspirasi tersebut disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menyatakan keyakinannya terhadap perjuangan yang dilakukan organisasi kepemudaan dan mahasiswa Hindu di DPRD Bali ini memiliki tujuan yang sama yakni memperkuat keberadaan Desa Pakraman. Mengenai revisi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sejatinya sudah kami siapkan di Komisi IV DPRD Bali dengan membuat Ranperda.

“Ranperda Desa Pakraman ini sudah disiapkan dan nanti kami harap para aktivis ini ikut mendukung,” tegasnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Setelah aspirasi tersebut usai, Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya mempersilahkan puluhan pemuda dan mahasiswa ini untuk bergabung dalam rapat gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Gusti Bagus Alit Putra dengan menghadirkan Polda Bali dan MUDP Bali.

Dari beberapa pembahasan yang disampaikan oleh peserta rapat, akhirnya pimpinan DPRD Bali berhasil memutuskan kesepakatan antara Polda Bali dengan MUDP Bali.

“Hasil dari pertemuan ini sudah ada kesepakatan, yaitu dari Tim Saber Pungli tidak masuk lagi ke ranah adat, tapi dengan catatan Desa Pakraman dan Desa Adat harus membenahi semua awig-awig maupun peraremnya yang kemudian perlu dilegalisasikan oleh Bupati atau Walikota, sehingga dalam rangka memungut sesuatu demi kepentingan adat biar sah dan tidak ada masalah lagi,” jelas Gusti Bagus Alit Putra.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Kemudian untuk menguatkan kembali peranan Desa Pakraman dan Desa Adat di Bali, menurut Alit Putra bahwa DPRD Bali bakal membantu menyusun draft keputusan bersama antara polisi dan pihak masyarakat adat yang salah satunya berupa revisi Perda tentang kedudukan, fungsi dan peranan Desa Adat di Bali.

“Ini kita lakukan supaya ada landasan hukumnya atau ada keputusannya, kemudian tidak ada masalah lagi, dan untuk itu revisi Perda ini akan segera direvisi supaya payung hukumnya lebih kuat,” pungkasnya.(ptr/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News