Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Hanya membutuhkan waktu 2 jam, Sat Narkoba Polres Badung dipimpin Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H,M.H berhasil menggulung enam pelaku pengedar Narkoba.

Keenam pelaku pengedar tersebut ditangkap pada 10 Nopember 2018 lalu di dua tempat yang berbeda. “Para pelaku pengedar barang haram tersebut yaitu masing masing S. A (24),RA (23),M. P (20) dan M. W (22) ditangkap di Jalan Pulau Moyo, Pedungan Denpasar Selatan dengan 10 paket Sabu siap edar seberat 3,97 gram,sedangkan kedua pelaku lainnya adalah H. A (39) dan M. A(38) ditangkap di Jalan Pulau Misol Banjar Sumuh Denpasar Barat dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 38,27 gram ” hal tersebut di sampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, S. I. K saat konferensi Pers hasil tangkapannya dalam sepekan terakhir ini, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga :  Dies Natalis Ke-46 Politeknik Pariwisata Bali, Ajak Semua Civitas Perkuat Kebersamaan

Perwira melati dua dari Buleleng ini menambahkan “keenam pelaku merupakan satu jaringan yang direkrut oleh salah satu napi di LP di Bali ,dan masih kami dalami ,keempat pelaku yang duluan kami tangkap bekerjasama mengambil peran masing masing mulai dari tukang pecah, serta berperan sebagai tukang tempel,baru 4 hari mereka menjalani profesi ini dimana keempat pelaku diberikan imbalan sekali tempel diupah 50 ribu rupiah,” terangnya

Sedangkan Pelaku H. A dan M. H adalah pasangan suami istri yang baru direkrut atasannya dan belum berhasil nengedarkan namun keburu di tangkap petugas dengan kepemilikan sabu.

Baca Juga :  Optimalisasi Alur Perjalanan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai

“Kami akan terus memburu pengedar narkoba di wilayah hukum kami, begitu kami memperoleh informasi Kasat Narkoba dan anak buahnya  langsung bertindak,tak ada ruang bagi narkoba,” tegas AKBP Yudith. (guz/polres-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News