Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Rupanya pengedar narkotika dan Barang terlarang memanfaatkan Media Sosial untuk menjajakan narkotika. Hal tersebut terbukti, pasalnya sat narkoba Polres Badung manangkap Dwi Desti Panaranngan (21) pemilik Narkotika jenis sabhu dan tembakau gorilla.

Ia ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Badung wilayah Buduk Mengwi Badung, (19/9/2018) lalu, ia menyembunyikan sabhu dan tembakau Gorila didalam kantong  jaket switerr yang ia kenakan. Polisi menemukan 1 (satu) paket sabhu seberat 1,02 Gram dan 1 paket tembakau gorilla.

Kasat Res Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H seijin Kapolres Badung mengungkapkan, “Kami dalam sepekan terakhir ini menangkap dua pelaku pengalahguna narkotika dengan barang bukti sabhu dan tembakau gorilla, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabhu dari seseorang dalam lapas di Bali yang dikenal hanya melalui telpon , sedangkan tembakau gorilla oleh pelaku Dwi didapatnya melalui pembelian pada salah satu akun di media social,” bebernya, Kamis (27/9/2018) diruangannya.

Berdasarkan keteranggannya, Dwi Desti Panaranngan (yang bekerja sebagai peramu Kopi disalah satu Coffe Shop di kawasan Seminyak Kuta ini sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2 tahun terakhir karena strees akibat perpisahan  orang tuanya.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda, Ciptakan Generasi Mandiri dan Berdaya Saing

Pelaku lainnya yang berhasil ditangkap adalah Putu Hendra Prianto (23), ia ditangkap di dalam kamarnya di jalan tangkuban perahu Padangsambian Denpasar dengan barang bukti 12 (dua Belas) paket sabhu siap edar seberat 36,6 Gram, 2 (dua) butir Ekstasi. Menurut pengakuannya, ia baru satu setengah bulan menggeluti bisnis narkoba tersebut, ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang di dalam lapas di Bali dan dikendalikan via telpon.

“Pelaku Putu Hendra ini sudah menjadi target kami, ini berkat informasi dari masyarakat dimana di daearah Denpasar Barat ada yang dicurigai mengedarkan narkoba jenis sabhu, kemudian kami telusuri informasi tersebut dan kami amankan pelaku hendra serta barnag buktinya,“ imbuh AKP Djoko. (guz/polres-badung/bpn)

Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di jeruji besi Mapolres Badung menunggu proses hokum lebih lanjut.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News