Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Direktur Utama PT. Sinarmas, Hartana, berhasil menyandang gelar doktor dari UGM usai menjalani ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Kamis (2/8/2018).

Dalam kesempatan itu, Hartana mempertahankan disertasi berjudul Implikasi Ekspansi Perusahaan Group Terhadap Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus: Sektor Pertambangan Batubara) di hadapan tim penguji. Bertindak sebagai promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Ko-promotor Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Memaparkan hasil penelitiannya Hartana menyebutkan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur mengenai pembatasan luas maksimal kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP) dalam satu grup perusahaan.

Baca Juga :  Aplikasi Media Tiga Dimensi Organ Pencernaan Muncul dari Kolaborasi Mahasiswa dan SMP Sapta Andika Denpasar

“Regulasi yang mengatur akan hal ini perlu dibuat untuk mewujudkan keadilan di masyarakat,” terangnya.

Pengaturan secara tegas pada ekspansi pembatasan perusahaan grup dalam penggunaan perusahaan jasa pertambangan telah ditetapkan pemerintah melalui Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kendati begitu, kepemilikan luas lahan maksimal IUP yang dimiliki akibat ekspansi perusahaan grup tidak diatur dengan tegas dalan undang-undang ini.

Ekspansi perusahaan grup di sektor pertambangan batu bara berimplikasi pada penyalahgunaan posisi dominan dan penguasaan pasar. Oleh sebab itu, regulasi yang mengatur hal tersebut perlu disusun agar pengusahaan pertambangan batu bara tidak hanya dikuasai pengusaha bermodal besar yang jumlahnya hanya ada beberapa kelompok saja.

“Pembatasan luas maksimal bagi grup perusahaan diharapkan semua pelaku kegiatan usaha batu bara mendapatkan kesempatan berusaha yang sama dalam memanfaatkan kekayaan alam,”paparnya. (ika/humas-ugm/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News