Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan Vita Setianingrum terkait pencemaran nama baik serta membuat laporan palsu. Bahkan suami Vita Setianingrum, Keven Rusel Stapon juga dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap binatang dan mengganggu ketertiban umum.

Atas perbuatan Keven Rusel Stapon, Burung Kalkun milik Bambang Soesatyo mengalami luka-luka sehingga berjalan pincang. Bule asal Amerika Serikat ini juga menggunakan sinar laser hijau dan membunyikan suara frekwensi tinggi atau menyakitkan telinga warga disekitarnya dan mengganggu binatang sekitar.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung sudah menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Bambang  Soesatyo. Penangangan kasus tersebut diawali dengan melaksanakan penyelidikan sebelum ditingkatkan ke ranah penyidikan.

“Untuk masalah penganiayaan terhadap burung Kalkun milik pak Bambang Soesatyo sedang dalam proses penyidikan atau melengkapi berkas perkara. Sudah dilakukan visum dan administrasi penyidikan sedang dilengkapi maupun pemanggilan terhadap saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” kata Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. saat dihubungi via telepon, Senin (2/7/2018).

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sedangkan, untuk kejadian pada hari Rabu (27/6/2018) malam, dimana Keven Rusel Stapon membunyikan suara bising berfrekwensi tinggi dan menyalakan sinar laser sehingga mengganggu ketertiban umum. “Penyidik sudah menyita speaker dan laser milik Keven Rusel Stapon. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Sementara, terkait adanya pengaduan dari Vita Setianingrum tentang pengancaman dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai villa milik Bambang Soesatyo sudah ditangani dengan profesional dan sesuai prosedur. Saat dilakukan penyelidikan, polisi tidak menemukan adanya bukti atau unsur-unsur penganiayaan dan pengancaman sehingga pengaduan tersebut tidak bisa ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). (bina/polda-bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News