Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Disdikpora Kota Denpasar sebagai lembaga yang dipercaya melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus melakukan sosialisasi model PPDB RTO (Real Time Online). Semua komponen masyarakat disasar mulai kecamatan, UPT, lurah/perbekel, sekolah, SKPD hingga anggota DPRD.

Sosialisasi ini dikatakan Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, untuk memberi pemahaman yang sama kepada masyarakat untuk menghormati aturan PPDB. Dengan demikian tak ada kasak-kusuk, apalagi jalur belakang setelah pengumuman. PPDB tahun pelajaran 2018/2019 jenjang SMP negeri dimulai 20 Juni 2018.

PPDB diawali dengan pendaftaran siswa miskin, dilanjutkan dengan pendaftaran jalur prestasi dan penghargaan mulai 22, 23, dan 25 Juni. Selanjutnya pendaftaran online jalur zonasi mulai 26, 28, dan 29 Juni sekaligus proses verifikasi di salah satu sekolah tujuan dalam satu zonasi dan hasilnya diumumkan 4 Juli. Untuk PPDB SD dibuka 25-29 Juni.

Pendaftaran PPDB RTO bisa dilakukan lewat di http://denpasar.siap-ppdb.com atau ke sekolah tujuan sekalian melakukan verifikasi. Setiap siswa diberi hak memilih maksimal tiga sekolah pilihan dalam satu zonasi.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

Secara umum Kadisdikpora I Wayan Gunawan menegaskan, PPDB RTO ini menggunakan model 90:10 Artinya 90 persen adalah dalam zonasi yang terdiri dari 40 persen untuk kuota jalur NUSBN, 10 persen jalur siswa miskin, 20 persen jalur penghargaan, dan 20 jalur prestasi. Jika tiga jalur terakhir ini tak memenuhi kuota di setiap sekolah, diarahkan ke jalur NUSBN dalam zonasi.

Sementara 10 persen sisanya adalah luar zonasi yang terdiri dari lima persen jalur NUSBN luar zonasi, jalur prestasi luar zonasi (3 persen), jalur penghargaan luar zonasi (1 persen) dan jalur khusus (1 persen). Jalur khusus ini disiapkan untuk calon peserta didik dari anak kandung tenaga pendidik sekolah bersangkutan dan peserta didik pindahan karena alasan khusus. Sedangkan seleksi jalur prestasi diserahkan sepenuhnya kepada sekolah sebagai bentuk implementasi Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah (MPBS) sesuai dengan jenis prestasi keperluan sekolah.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

Wayan Gunawan didampingi Ketua Panitia PPDB yang juga Sekretaris Disdikpora, I Wayan Sukana, menegaskan, dengan PPDB RTO ini semua peserta didik di Denpasar tertampung baik di sekolah negeri dan swasta. Jika dengan model ini sekolah swasta kebanjiran siswa baru dia berharap tetap dilakukan seleksi disesuaikan dengan kapasitas daya tampung, disesuaikan juga dengan ruangan, fasilitas dan SDM guru.

Disinilah, kata dia, Disdikpora melibatkan BMPS untuk ikut mengawasi PPDB di kalangan sekolah swasta agar semua sekolah merata mendapatkan siswa baru. ‘’Jika berlebihan, arahkan mereka ke sekolah tetangga,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Wayan Gunawan juga menangkis adanya isu sudah beredarnya NUSBN terendah yang diterima di sekolah tertentu. Dia menegaskan itu baru prediksi, sebab yang menentukan nanti adalah seberapa banyak peserta mendaftar di sekolah tersebut serta persaingan NUSBN yang terjadi.

Kedua, dia menyarankan masyarakat menahan diri tak memaksakan anaknya diterima di sekolah di negeri kalau memang NUSBN tak memungkinkan. Sebab, di Denpasar semua sekolah swasta berkualitas. Untuk itu cerdaslah memilih tiga sekolah pilihan sesuai zonasi, jangan terlalu pede hanya memilih satu sekolah agar tak mau kecewa di kemudian hari.

Disdikpora juga sudah membuka posko PPDB di gedung Rumah Pintar. Pengaduan bisa dilakukan lewat cyberschool. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News