Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Tim Subdit I Ditreskrimum Polda Bali bersama Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) dan Sat Brimob Polda Bali mengamankan seorang laki-laki berinisial EBA di Jalan Gandapura III E No. 43, Banjar Kertalangu, Denpasar timur, Selasa (26/6/2018) sekitar pukul 20.30 Wita. Ia diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan dan memiliki amunisi berupa peluru tajam sebagaimana dimaksud Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, yaitu 103 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 9 butir amunisi kaliber 40 mm,  9 butir  amunisi kaliber 762 mm,  104 butir amunisi kaliber 9 mm, 1 pucuk airsoft gun slug, 1 butir amunisi kaliber 45 mm, 1 butir amunisi kaliber 38 mm dan 20 butir peluru hampa.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 8 butir proyektil, 135 butir selongsong peluru, 1 buah invinite powder anti huru-hara, 5 buah sangkur, 1 buah pisau serta 2 pucuk airsoft gun laras panjang dan 2 buah laras pendek.

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose menegaskan, pihaknya tidak ada menangkap teroris, tetapi yang ditangkap adalah orang yang mempunyai senjata dan amunisi. Pelaku diketahui memiliki senjata dan amunisi dari dunia maya (cyberspace), sehingga dari Satgas CTOC melakukan penangkapan.

“Tidak ada terduga, apalagi teroris yang ada di Pulau Bali ini. Tidak ada menemukan buku jihad. Saat ini pelaku sedang didalami dan diperiksa,” kata Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose di Kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (27/6/2018). (bina/polda-bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News