Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Mengwi Polres Badung yang di komandoi Kanit Reskrim IPTU I Wayan Suajana berhasil mengungkap kasus pencurian  yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Mengwi.

Dalam Pengungkapan kasus pencurian tersebut, Unit Reskrim Polsek mengwi membekuk tiga pelaku pencurian Adi firmansyah (33) bertugas sebagai Pemetik, Sugianto (33) bertindak selaku pemantau situasi dan Mohamad usman (26) bertindak selaku Joki.

Ketiganya melakukan aksinya pada Jumat tanggal 4 mei 2018 sekira pukul 03.00 wita dini hari di Dirumah milik Korban I Gede Sukardiana Putra (40) Banjar Cica, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung.

Berdasarkan laporan korban ke Polsek Mengwi, Pada hari jumat tanggal 4 mei 2018 Sekira pkl 03.15 wita korban terbangun dari tidur melihat barang – barang sudah teracak acak diruang tamu kemudian korban membangunkan saudaranya  selanjutnya korban mengecek kamar tidur anaknya melihat barang barang di dalam kamar dan almari juga berantakan, serta barang – barang dan uang sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mengwi.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Berbekalkan laporan Korban tersebut, Unit Reskrim POlsek Mengwi melakukan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi tersebut. Alhasil dari hasil penyelidikamn petugas mengendus identitas dan tempat tinggal pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pada Senin (23/5/2018) sekira pukul 23.00 wita di tempat tinggal pelaku di jalan kebo Iwa Denpasar Barat.

“Kami melakukan penggerebegan dan penagkapan terhadap pelaku di rumah kosnya dimana pada saat ditangkap pelaku sedang tidur nyenyak, dalam aksinya ketiga pelaku telah mengamati tempat korbannya dan membagi peran untuk melakukan aksinya,” terang IPTU Sujana.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Dari dalam rumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya 1 buah hp samsung note 8 warna hitam, 1 buah hp oppo warna gold, 1 buah hp merk ever cros, 2 buah buku tabungan BRI dan petugas juga mengamankan alat yang dipergunakan melakukan aksinya yaitu 1 buah linggis ukuran 30 cm, 1 buah betle, 1 buah mobil, 1 buah sarung tangan dan 1 buah tas selempang kecil warna hitam.

Kini ketiga pelaku mendekam di jeruji besi Mapolsek Mengwi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya berurusan dengan hukum. (guz/polres-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News