Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Bendesa Adat didorong mengeluarkan dan menerapkan peraturan (pararem) untuk menutup kegiatan perdagangan daging anjing. Hal ini mengingat secara sosiologis masyarakat agama Hindu di Bali tidak  mengkonsumsi daging anjing. Pun kebiasaan tersebut tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat di Bali.

Demikian salah satu rekomendasi yang ditetapkan dari hasil rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Dampak Perdagangan Daging Anjing terhadap Pariwisata dan Budaya di Bali”, yang diselenggarakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, (5/4/2018) lalu di Ruang Uttama Gosana Puspem Badung.

Hadir dalam kegiatan itu, selaku moderator Prof. Dr.drh. I Ketut Puja M.Kes, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Drh. Syamsul Ma’arif, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana, Ketua Program Pasca Sarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Prof. Dr. I Ketut Puja M.Kes, Sekretaris Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Badung, I Wayan Sukarya, perwakilan dari Majelis Madya Desa Pakraman, I Ketut Sudarsana, pihak kepolisian, Sat Pol PP, Dinas Pariwisata; Perbekel, Bendesa, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Di samping itu, dari hasil FGD direkomendasikan pula Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya, bekerja untuk mengakhiri perdagangan daging anjing di Bali sebagai prioritas dengan menggunakan edukasi dan penegakan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Belanja Lokal, Semarak "Jumat Ceria" di Badung Berkolaborasi dengan Musyawarah Nasional Perempuan 2024

Berdasarkan penelitian dua mahasiswa pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana, Drh. Maria Maliga Vernandes Sasadara dan Drh. Ni Putu Vidia Tiara Timur, dari 28 responden (penjual daging anjing), 64 persen percaya bahwa makan daging anjing bukanlah bagian dari budaya Bali.

Selanjutnya, 35 persen dari pedagang adalah pemeluk agama Hindu sedangkan sisanya 65 persen adalah pemeluk agama Kristen (Katolik dan Protestan), yang sebagian besar berasal dari Indonesia bagian timur. “Sebagian besar pedagang berpendapat bahwa makan daging anjing dapat menyembuhkan penyakit walaupun tidak ada dasar medis untuk mendukung pendapat ini,” ungkap Drh. Maria dan Drh. Vidia, Senin (14/5/2018).

Baca Juga :  Badung Kembali Gelar GEMARIKAN untuk Cegah Stunting

Selain itu, lanjut mereka, 64,2 persen responden tidak mengetahui tentang peraturan yang berkaitan dengan pelarangan perdagangan daging anjing dan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan. Penelitian tentang perdagangan daging anjing tersebut mengambil sampel di Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Kota Denpasar.

Sementara, isu perdagangan daging anjing juga telah ditindaklanjuti pemerintah melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 524.3 / 9811 / KKPP / Disnakkeswan tertanggal 6 Juli 2017 tentang Perdagangan Daging Anjing. Ditetapkan, dalam rangka  mewujudkan keamanan dan kedamaian masyarakat, perlu dilakukan langkah – langkah strategis untuk menghentikan perdagangan daging anjing di Bali.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Selain itu, perdagangan daging anjing dan pelanggaran kesejahteraan hewan lainnya memiliki potensi kuat untuk merusak citra pariwisata Bali. Oleh karena itu, semua pihak termasuk pemerintah, sektor swasta, masyarakat adat dan organisasi non-pemerintah harus memainkan peran aktif bersama untuk mencegah masalah-masalah yang dapat berdampak negatif pada industri pariwisata Bali yang berharga.

Adapun rekomendasi tersebut disusun oleh Tim Perumus, yakni Prof. Dr. drh. I Ketut Puja M.Kes, Drh. I Ketut Nata Kesuma, MMA, Drh. I Gede Asrama, MMA, Drh. Ketut Gunata M.P, Drh. Maria Maliga Vernandes Sasadara, dan Drh. Ni Putu Vidia Tiara Timur. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News