Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jelang peringatan Hari Raya Besar Keagamaan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali menggelar sidak dalam rangka pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar swalayan di wilayah Denpasar dan Badung, Rabu (23/5/2018).

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Ketut Raka Armaja disela sela sidak menyampaikan bahwasannya kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjamin serta memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap berbagai produk makanan minuman yang beredar di pasaran khususnya di pasar swalayan. Ditambahkan Raka Armaja, disamping menyasar pasar swalayan pengawasan terhadap barang dan jasa juga rutin dilakukan di pasar tradisional, dengan demikian kelayakan barang yang beredar di pasaran dapat dijamin.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Raka Armaja menambahkan dalam pelaksanaan sidak pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sampel barang dan melakukan pengecekan baik dari segi kemasan barang, masa kadaluarsa serta ijin edar barang maupun ijin dari BPOM. “Kami ingin memastikan bahwa pasar swalayan menjual barang yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Masyarakat juga kami harapkan harus jeli saat membeli produk, cek kemasan, ijin serta masa kadaluarsanya,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan sidak di dua swalayan yaitu Swalayan Tiara Dewata di Denpasar dan Swalayan Pepito di Canggu Badung, tidak ditemukan adanya makanan maupun minuman yang melanggar peraturan, sehingga dapat dipastikan produk tersebut layak untuk dijual dan dikonsumsi. Pada kesempatan tersebut, tim juga melakukan pengecekan terhadap paket parcel hari raya. Dari hasil pengecekan, parcel hari raya telah memenuhi persyaratan dan dibubuhi stempel garansi produk. (humas-bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News