Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar menegaskan, tidak menjadikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai persyaratan wajib untuk mengikuti proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019 di Kota Denpasar. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Drs. I Wayan Gunawan, Rabu (23/5/2018).

Pernyataan tersebut pun langsung menjawab isu yang telah berkembang di masyarakat, bahwa dalam proses PPDB mengharuskan menyertakan KIA. Menurutnya banyak informasi yang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial yang berkaitan dengan KIA dijadikan persyaratan masuk sekolah ini.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Namun kata dia, perlu diklarifikasi agar tidak menjadi rumor yang mengakibatkan kegelisahan masyarakat tentang pemanfaatan KIA. Bahwa sesungguhnya penerbitkan KIA oleh pemerintah tidak disangkut pautkan dengan persyaratan mendaftar sekolah. ‘’Dalam juknis PPDB yang kami buat tidak ada kriteria untuk menyertakan KIA dalam PPDB,’’ tegas Wayan Gunawan.

Lanjutnya, mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 sebagai pengganti Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga SMA/SMK atau bentuk sederajat lainnya juga belum ada ketentuan melampirkan KIA sebagai syarat masuk. ‘’Mengacu kepada Permendikbud Nomor 14 tahun 2018 demikian juga Permendikbud nomor 17 tahun 2017, memang dan persyaratannya tidak seperti isu yang beredar di luar. Jadi tidak ada diwajibkan dengan KIA,’’ bebernya.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Kepada masyarakat juga, Wayan Gunawan memberikan imbauan agar tidak percaya pada kabar yang belum jelas kebenarannya. Pihaknya pun sampai saat ini tidak pernah menginformasikan tentang KIA yang menjadi persyaratan PPDB.

‘’Berkaitan untuk kepentingan PPDB, kita sampai saat ini tidak pernah menginformasikan KIA menjadi persyaratan untuk masuk ke suatu jenjang pendidikan. Masyarakat juga tidak usah termakan isu yang beredar. Menurut saya itu tidak perlu direspon terlalu berlebihan,’’ pungkasnya.

Sementara itu, penyelenggaraan PPDB tahun pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan mulai 20 Juni mendatang. PPDB untuk jenjang pendidikan SMP negeri akan diselenggarakan secara online (daring), sedangkan PPDB di tingkat TK dan SD masih menggunakan luring (offline). (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News