Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal soal aturan. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

PGRI Kota Denpasar ikut mengusulkan untuk pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) batas usia maksimal 45 tahun. ‘’Kami berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. Kalau bisa batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ kata Ketua PGRI Kota Denpasar, Drs. Nyoman Winata, M.Hum., Selasa (13/3/2018) di SDN 5 Padangsambian, disela acara solidasi dan sosialisasi hasil Konkernas V PGRI di Batam, belum lama ini.

Winata mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer bakal terganjal.

Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi. Selain itu, di usia itu juga kematangan emosional seorang guru honorer, kematangan intelektual, kematangan pribadi, masih terlihat dengan masih adanya semangat yang ada dari guru-guru honorer yang ada.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Kalau mereka diberi kesempatan dengan batas usia 45 tahun, paling tidak masih ada 15 tahun mereka untuk mengabdikan diri kepada negara, selain dari usia pengabdian mereka sebelum terangkat menjadi pegawai negeri,” ujarnya.

Jika nantinya dari pemerintah pusat sendiri tetap untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN sesuai dengan aturan yang ada, yakni berusia sekurang-kurangnya berumur 35 tahun, maka PGRI merasa keberatan atas kebijakan tersebut.

Disisi lain, Winata didampingi Sekretaris Komang Arta Saputra, S.Pd., MM., dan Bendahara Drs. I Ketut Suarya, M.Pd., mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang telah mengangkat guru honor di sekolah menjadi guru kontrak. Diakui, sejak 2017, Denpasar banyak kekurangan guru akibat pensiun massal. Menurut Winata, mengangat guru adalah sebuah keharusan dan mendesak agar Denpasar jangan sampai krisis guru.

Rekomendasi Konkernas PGRI lainnya adalah perlunya perhatian serius terhadap pendidikan karakter dan kriminalisasi terhadap pendidik. Soal advokasi guru, PGRI sudah memiliki acuan UU No. 14 Tahun 2005. Disebutkan, guru boleh menghukum siswa dalam koridor mendidik.

Winata menyebutkan, kasus meninggalnya guru di Madura yang dianiaya siswanya, jangan sampai terjadi di Bali. Di sinilah diperlukan kerja sama sekolah dan keluarga. Untuk itu, dia berharap anggota PGRI Denpasar tetap soliditas dan solidaritas.

Solidasi dan sosialisasi hasil Konkernas V PGRI, menurut Ketua PGRI Cabang Denpasar Barat, Dr. I Wayan Ritiaksa, S.Ag., M.Ag., diikuti semua guru anggota PGRI di Kecamatan Denpasar Barat. Menurut Ritiaksa tantangan guru di masa kini dan akan datang dapat dipastikan semakin berat. Untuk itu, organisasi PGRI diharapkan menjadi tempat bertemu, wadah untuk berkomunikasi dan bersatu menyuarakan permasalahan guru.

Baca Juga :  E-Sports DTIK Fest Didorong Jadi Agenda Tetap Pembinaan Talenta Gamer

Ia juga mengapresiasi langkah Pemkot Denpasar telah mengisi kekurangan guru di sekolah dengan mengangkat guru honor menjadi guru kontrak. Namun, ia juga sangat berharap para guru kontrak ke depannya bisa diangkat menjadi PNS.

Ia melanjutkan, saat ini kinerja guru sudah bagus dengan pelaksanaan Kurikulum 2013. Itu artinya, tidak ada waktu bagi guru untuk santai, harus profesional dengan empat kompetensi dasar yang dimiliki yakni pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News