Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam rangka penguatan sosialisasi kebijakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) khususnya di tempat Ibadah (Pura), Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar bersinergi dengan Center of Excellence for Tabocco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana mengadakan workshop bertajuk ‘Implementasi Kebijakan KTR pada kawasan tempat ibadah (Pura) di Kota Denpasar’, Rabu (7/3/2018) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara  dalam arahannya didampingi Kabid Bina Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Kota Denpasar, dr. IB. Ekaputra, Ketua CTCLH Universitas Udayana, I Made Kerta Duana dan seluruh Desa Pakraman se-Kota Denpasar mengatakan, mengingat rokok mengandung zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan dan berbagai resiko penyakit pada penggunanya (perokok), begitu juga kepada yang tidak merokok akan terkena dampaknya bila ada di sekitar perokok yag sering disebut perokok pasif.

Baca Juga :  Dharmopadesa Pusat Nusantara Kota Denpasar Gelar Dharma Santhi Nyepi Isaka Warsa 1946

Terdata di Indonesia lebih dari 97 juta penduduk Indonesia adalah perokok pasif, dan itu lebih buruk dampaknya dari pada yang merokok. Untuk itu Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah daerah mengeluarkan Perda untuk membatasi atau memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak merokok agar tidak terkena dampak dari asap rokok itu, dengan membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok di area public.

Dimana sekarang ini rokok tidak hanya berasal dari tembakau saja melaikan sudah ada varian rokok terbaru yang bernama rokok elektrik atau sering disebut vape. Untuk itu Pemkot Denpasar sudah mengeluarkan Perda Denpasar Nomor 7 tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang mana terdapat 7 kawasan yag diatur sebagai kawasan tanpa rokok yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Baca Juga :  Promo untuk Konsumen Setia, Astra Motor Bali Siapkan Special Gift Honda BeAT Sporty

”Penetapan dan tidakan tegas terhadap pelanggar perda ini sudah berjalan dengan baik dari tahun 2013 lalu, dimana memang ada tempat yang belum optimal seperti di tempat ibadah dan tempat suci dalam pelaksanaan Perda KTR, sehingga masih perlunya sosialisasi terhadap pada Bendesa di Kota Denpasar serta peningkatan peran lembaga adat dan agama dalam mengimplementasikan Perda KTR khususnya di tempat ibadah”, ujarnya.

Sementara, Ketua CTCLH Universitas Udayana, I Made Kerta Duana mengatakan, workshop Implementasi Kebijakan KTR pada kawasan tempat ibadah (Pura) di Kota Denpasar akan dibagi menjadi 3 materi panel, yakni Kebijakan KTR dan implementasinya pada kawasan ibadah, Sistem pengawasan dan Penegakan Perda KTR pada kawasan tempat ibadah, dan Upaya Penerapan Kebijakan KTR di Pura dan Kegiatan adat di Bali. (ays’/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News