Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Berbagai kemudahan dan bantuan diberikan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) di Bali. Seperti dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Selasa (27/3) kemarin menyalurkan bantuan kepada masyarakat UKM berupa Program Kemitraan (PK) untuk 17 Mitra Binaan (MB) sebesar Rp 468 juta.

“Kami kembali menyalurkan pinjaman lunak kepada MB. Mudah-mudahan UKM di Bali bisa berkembang dan maju seperti harapan Bapak Presiden RI Joko Widodo,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Sulistianingtias, Selasa kemarin.

Pihaknya menyalurkan bantuan berupa pinjaman lunak bersyarat yang diberikan kepada 43 MB pada Triwulan I Tahun 2018 sebesar Rp 1.225.000.000 dan sampai dengan Maret 2018 jumlah yang telah disalurkan kepada MB mencapai Rp 22.557.000.000. Adapun jumlah MB mencapai 1.088 UKM.

Selain memberikan bantuan berupa pinjaman lunak, lanjut Sulistianingtias, pihaknya juga memiliki beberapa Mitra Binaan Unggulan yang selalu diikutsertakan dalam kegiatan pameran, baik yang diadakan di Provinsi Bali maupun di luar Bali. “Kami juga punya program pendidikan dan pelatihan. Kami berharap UKM di Bali bisa terus berkembang dan maju,” harapnya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Sulistianingtias mengungkapkan, PT Jasa Raharja (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanatkan untuk mengelola program asuransi sosial sesuai dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, selalu senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat agar manfaat santunan yang diberikan kepada korban atau ahliwaris korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan dapat dirasakan sepenuhnya.

Undang-Undang No. 33 dan No. 34 tahun 1964 mengamanatkan kepada Jasa Raharja untuk menghimpun dana dari masyarakat di dalam upaya membayar santunan melalui dua sumber pendanaan. Pertama, pengutipan premi Iuran Wajib, dari setiap penumpang alat angkutan umum yang sah baik di darat, laut, udara, sungai, danau dan penyeberangan yang besarannya sudah disatukan dengan ongkos atau tiket. Kedua, pengutipan SWDKLLJ (premi) dari kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan pada saat melakukan pendaftaran atau perpanjangan STNK setiap tahunnya di Kantor SAMSAT seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Di samping tugas utamanya tersebut Jasa Raharja juga memiliki tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang merupakan salah satu elemen penting yang tidak bisa dipisahkan dari aktifitas rutin. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dimana Dana Program Kemitraan  (PK) diberikan kepada mitra usaha dalam bentuk pinjaman lunak bersyarat, kegiatan pendampingan, dan pembinaan usaha kecil dan menengah. Sedangkan kegiatan Bina Lingkungan (BL) dilakukan sesuai dengan arahan Pemerintah yaitu meliputi pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana umum dan sarana ibadah; peningkatan pendidikan dan kesehatan; serta pemeliharaan lingkungan dan bantuan bencana alam. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News