Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM –Sampai saat ini Keputusan Presiden tentang pengangkatan Sekda Provinsi Bali yang definitif belum juga ditetapkan. Sesuai ketentuan yang berlaku, tugas-tugas Sekda dilaksanakan oleh seorang Penjabat. Gubernur Bali Made Mangku Pastika saat Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ida Bagus Ngurah Ardha sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali, Selasa (20/3/2018), menegaskan hal ini agar tidak terjadi stagnasi fungsi administratif yang panjang dalam pengelolaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di lingkungan Pemprov Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, walaupun bertugas dalam waktu yang relatif singkat, namun penjabat Sekda memiliki kewenangan sebagaimana pejabat definitif, sehingga akan turut menentukan administrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Diharapkan Penjabat Sekda dapat membangun sinergitas dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik dengan profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi. “Saya berharap seluruh kepala OPD memberikan dukungan kepada Penjabat Sekda, sekaligus membangun sinergitas dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik dengan prinsip good governance yaitu profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi,” kata Pastika.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Ida Bagus Ngurah Ardha saat ini menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, kemudian dilantik sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bali. Sebelumnya, Pemprov Bali telah mengadakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bali, sampai tahap akhir sudah menghasilkan tiga calon terbaik. Tiga nama yang dinyatakan sebagai calon terbaik telah melewati semua tahapan seleksi baik administrasi, assessment, penulisan makalah dan presentasi serta wawancara dengan nilai tertinggi, yaitu Dewa Made Indra, Ketut Lihadnyana, dan I Putu Astawa. Tiga calon terbaik yang terpilih dari proses seleksi telah diajukan Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan salah satu sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bali.(humas-bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News