Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Keseriusan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyelengaraan kemudahan berusaha diwujudkan melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik. Kebijakan ini bersasarkan keputusan Menteri PAN dan RB yang telah menunjuk Kabupaten Badung sebagai salah Daerah yang ditetapkan membentuk Mal Palayanan Publik pada Tahun 2018 ini bersama dengan 11 daerah lainnya di Indonesia.

Terkait kebijakan tersebut langkah-langkah persiapan terus dikoordinasikan dan dievaluasi oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung bersama semua OPD yang akan bergabung serta instansi vertikal, BUMN, BUMD dan Badan Layanan Publik. Saat ini Instansi yang telah menyatakan dukungannya yaitu : Kementerian Hukum dan HAM (Divisi imigrasi dan AHU) Kanwil Pajak Bali (KPP Pratama Badung Utara dan Badung Selatan), Polres Badung, BPN Badung, BRI, Bank Mandiri, BPD, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta PDAM Badung.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Salah Satu instrumen kerja yang tengah disiapkan yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP), yang dibahas pada rapat koordinasi di Kantor DPMPTSP Badung, Selasa, (13/3/2018).

Kadis Penanaman Modal dan PTSB Badung, Agus Aryawan yang memimpin rapat koordinasi tersebut didampingi Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Badung. Putu Agus Ari Brata dan Kabid Pengaduan DPMPTSP Badung, I Gusti Made Suparta menyampaikan bahwa diperlukan kesepakatan SOP makro yang dipakai sebagai pedoman pelayanan bersama dan penyelarasan standar pelayanan.

Baca Juga :  Konsisten Sebarkan #Cari_Aman Melalui Kunjungan ke Sekolah Binaan

Sedangkan SOP masing-masing instansi mengikuti SOP yang sudah berlaku pada instansi tersebut. Khusus untuk OPD Badung dalam Penyusunan SOP dapat mengacu pada Peraturan Bupati Badung Nomor 43 Tahun 2013 tentang Mekanisme Penyusunan SOP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Agus Aryawan lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai arahan Pimpinan diharapkan semua instansi yang akan bargabung mampu merubah paradma pelayanan publik menuju pada terwujudnya Kemudahan Berusaha (Easy of Doing Bussines) dan Peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Untuk Itu diperlukan berbagai terobosan agar masyarakat merasakan manfaat bergabungnya semua instansi tersebut sehingga menghasilkan produk layanan administrasi dengan mudah dan cepat. Diharapkan juga dalam mewujudkan Pelayanan Publik yang berkualitas dilakukan simplikasi proses dan peryaratan perizinan sehingga image selama ini palayanan perizinan susah dan berbelit belit dapat dihilangkan.

Demikian pula bagi OPD yang sudah bergabung di PTSP Badung diharapkan dapat mengintegrasikan pelayanan melalui paket Perizinan Simultan sehingga betul betul terjadi kemudahan penyelengaraan berusaha melalui mekanisne Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Secara bertahap DPM PTSP Badung sedang menyiapkan portal aplikasi berbasis elektronik dengan Branding BIGOSS (Badung Invesment Gateway Online Services System) dengan database yang sama sehingga diharapkan dapat dilaunching pada nanti bulan Mei 2018 bersamaan dengan launching Mal Pelayanan Publik Badung.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News