Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Sosialisasi Pemilihan Perbekel (Pilkel), Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (7/3/2018) di Kantor Camat Mengwi. Sosialisasi ini dibuka Kadis PMD Putu Gede Sridana didampingi Camat Mengwi I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Lurah se-Kecamatan Mengwi, Kelian Dinas dan tokoh masyarakat yang berjumlah 100 orang. Sosialisasi ini digelar seiring dengan perubahan status Kelurahan menjadi Desa di Kabupaten Badung. Dalam sosialisasi tersebut terungkap bahwa dapat dipastikan mulai tanggal 20 Maret mendatang Kelurahan sudah dapat dipersiapkan menjadi Desa. Selain di Kecamatan Mengwi, Sosialisasi ini akan berlanjut dilaksanakan di Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan.

Baca Juga :  Buka Bimtek Aplikasi SRIKANDI, Sekda Dewa Indra Apresiasi Pemutakhiran Tata Kelola Bidang Kearsipan

Kadis PMD Gede Sridana menyampaikan, sesuai dengan tahapan-tahapan yang dilalui, bahwa seluruh persyaratan untuk merubah status 16 kelurahan menjadi desa sudah ada di Provinsi. Dijelaskan, sesuai dengan Permen No. 1 Tahun 2017 bahwa 20 hari setelah persyaratan tersebut di Provinsi, sudah pasti akan mendapat nomor register atau ada persetujuan. “20 hari setelah tanggal 28 Pebruari atau setidaknya tanggal 20 Maret kita sudah menunjuk penjabat kepala desa. Dapat dikatakan hampir 90 persen dipastikan Kelurahan resmi menjadi Desa per 20 Maret mendatang,” ungkap Sridana. Melalui sosialisasi ini diharapkan pihak Kelurahan untuk menyiapkan segala perlengkapan termasuk lembaga-lembaga yang ada di desa.

Camat Mengwi I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra mengatakan, untuk di Kecamatan Mengwi ada lima Kelurahan yaitu Sading, Sempidi, Abianbase, Lukluk dan Kapal. Dari ssisi persiapan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan persiapan di lapangan melalui sosialisasi, memberikan edukasi kepada perbekel/Lurah dalam rangka perubahan ini. “Kami contohkan mulai dari mempersiapkan asset, administrasi yang penting seperti profil sudah dikumpulkan, termasuk administrasi terkait kasus-kasus di masing-masing Kelurahan sudah  kita filekan dengan baik, sehingga proses transisi ini tidak memotong proses administrasi tersebut. Secara umum secara administrasi dan personal kelima Kelurahan ini sudah siap,” tegasnya. Dengan perubahan Kelurahan menjadi Desa akan jadi otonomi Desa, otomastis peran kelembagaan seperti BPD sangat signifikan dan harus bersinergi. (humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News