Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Komitmen PT Jasa Raharja (Persero) untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terbukti. Para penumpang minibus station nopol P 1596 ZV yang menjadi korban kecelakaan dengan truk nopol DK 9356 AX di Jalan Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Megati, Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.15 Wita, mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

‘’Santunan diberikan pada tujuh orang yang jadi korban kecelakaan di Jalan Jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Megati, Selemadeg Timur, Tabanan. Rinciannya, dua korban meninggal dunia dan lima korban mengalami luka-luka,’’ jelas Pj. Jasa Raharja Samsat Tabanan, I Gusti Agung Bagus Indra, Sabtu (24/2) kemarin.

Dia menjelaskan bahwa, begitu mendapatkan info lakalantas tersebut, pihaknya segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan unit lakalantas Polres Tabanan dan RSUD Tabanan, mengumpulkan data korban untuk selanjutnya diproses terkait pembayaran santunan. ”Seluruh korban terjamin Jasa Raharja dalam lingkup UU No. 34 Tahun 1964. Santunan yang diberikan senilai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan untuk santunan korban luka-luka maksimal Rp 20 juta,’’ jelasnya.

Korban luka yaitu Purwanto (47) sopir minibus dengan alamat Dusun Blok Agung, Desa Karangdoro, Tegalsari, Banyuwangi. Korban lainnya penumpang minibus yaitu Rohanah (37), Nursari (17), Nur Aisah (15), dan Muhamad Adam (7). Empat korban dirawat di RSUD Tabanan, kecuali Muhamad Adam setelah mendapat perawatan di RS Tabanan dirujuk RSUP Sanglah Denpasar.

Baca Juga :  Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, Lapas Tabanan Buka Kunjungan Keluarga

Untuk korban luka, PT Jasa Raharja Bali telah memberikan surat jaminan ke RSUD Tabanan maupun di  RS Sanglah Pihak PT Jasa Raharja Bali langsung memberikan jaminan biaya perawatan korban masing – masing maksimal Rp 20 juta.  Dana santunan tersebut di bayarkan Jasa Raharja kepada rumah sakit dengan cara over booking (pemindah bukuan antar bank).

Sementara untuk dua korban meninggal dunia yaitu Husein Abdulah dan Hasan Abdulah (enam bulan) yang merupakan saudara  kembar, keduanya adalah penumpang minibus yang sempat dirawat di RSUD Tabanan. Husein Abdulah meninggal dunia pada Jumat malam, sedangkan Hasan Abdulah meninggal dunia pada, Sabtu (24/2) pagi.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Sebelum meninggal korban sempat dirawat juga telah diberikan surat jaminan ke RSUD Tabanan (biaya overbooking RSUD Tabanan). Atas perintah Kepala Cabang Jasa Raharja Bali, Sulistianingtias, PJ. Jasa Raharja Samsat Tabanan, I Gusti Agung Bagus Indra, sudah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit untuk overbooking dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Banyuwangi dan koordinasi dengan Jasa Raharja Banyuwangi karena ahli waris dari Banyuwangi.

‘’Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tentunya dengan sinergi yang telah terjalin dengan sangat baik dengan pihak Kepolisian, rumah sakit dan instansi terkait lainnya,’’ ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali Sulistianingtias, saat dihubungi terpisah, Sabtu kemarin.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

Dia mengatakan PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan amanah  Pemerintah untuk melaksanakan UU No. 33/1964 juncto PP. No. 17 tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/ 1964 Juncto PP. No.18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menambahkan,  sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017 telah mengatur besaran nilai santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara.  Jenis santunan meninggal dunia Rp 50 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara),  santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara) santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta (darat/laut) dan Rp 25 juta (udara). Serta penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp 4 juta, bahkan ada tambahan biaya P3K maksimal Rp 1 juta  dan bantuan ambulan maksimal Rp 500 ribu. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News