Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Dalam dua minggu terakhir, jajaran satuan narkoba Polres Badung berhasil membekuk sembilan pelaku penyalahguna narkoba.

Dari kesembilan pelaku tersebut 7 (tujuh) adalah pengedar sedangkan 2 (dua) lainnya adalah pengguna. Pelaku pengedar barang haram tersebut adalah HDI (19), I GD A.E (26), A.A (43), C.R (28), A.D (39), A.A NS (29) dan I PT.AR (34) sedangkan dua pelaku pemakai adalah I GD.S (43) dan I.GD.SY (44).

Dari tangan kesembilan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa shabu seberat  40,58 gram brutto, 10 butir ekstasi dan cocain seberat 8,1 gram yang kesemuanya ditangkap di tempat terpisah.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K pada saat merilis hasil tangkapan Polres Badung, Rabu (21/2/2018) siang mengungkapkan “Ini adalah keseriusan Polres Badung dalam memberantas peredaran narkoba, pelaku rata rata tidak memiliki pekerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

Selain itu, orang nomor satu di Polres Badung ini  juga mengajak peran serta masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran narkoba untuk generasi muda bangsa yang terbebas dari peredaran Narkoba. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News