Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk delapan mata pelajaran (mapel) di jenjang Sekolah Dasar (SD) belum jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengaturnya juga belum keluar. Dengan masa persiapan yang mepet, pelaksanaan USBN di SD berpotensi masalah.

Ketua Provinsi PGRI Bali, Dr. I Gede Wenten Aryasuda, M.Pd., mengungkapkan, belum ada kejelasan terbitnya Permendikbud maupun juknis USBN SD tersebut membuat sekolah gelisah. Pihaknya beberapa kali ditanya oleh guru-guru terkait belum diterbitkannya aturan yang mengatur pelaksanaan USBN SD tersebut.

Baca Juga :  Dapat Alokasi 4.602 Formasi, Pemkot Denpasar Prioritaskan Pengangkatan PPPK di Tahun 2024

‘’Sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pelaksanaan USBN delapan mapel di SD itu. Kami khawatir jika nanti pelaksanaannya di daerah menjadi kacau,’’ ujar Aryasuda, Minggu (7/1/2018) kemarin.

Keberadaan petunjuk teknis atau aturan terkait pelaksanaan USBN SD yang lebih cepat diselesaikan dan didistribusikan, menurut Aryasudha, sangat berperan dalam proses kesiapan sekolah menyambut USBN. ‘’Untuk mengetahui aturan pelaksanaan USBN, sekolah harus menunggu datangnya juknis. Namun kenyataan sampai saat ini, aturan tersebut belum juga diterbitkan pemerintah pusat,’’ ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Aryasuda, jika nanti juknis USBN SD telah diterbitkan, harus segera disosialisasikan karena sekolah sampai sekarang masih buta dengan teknis penyelenggaraan USBN SD. Seharusnya, imbuh dia, juknis USBN SD bisa diterbitkan dan disosialisasikan jauh-jauh hari.

‘’Ini bertujuan agar persiapan siswa lebih matang. Kalau sampai sekarang sekolah tidak tahu teknis resmi pelaksanaan USBN SD, tentu bakal mempengaruhi psikologi para siswa menghadapi USBN,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas dan Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kesiman

Ia menambahkan, pentingnya aturan atau juknis USBN SD bagi guru atau sekolah, di antaranya, bagi guru yang bertugas mengajar mapel yang di-USBN-kan, pemahaman terhadap jumlah soal dan tingkat kesulitannya akan memberikan arahan bagaimana memberikan dan melatih peserta didiknya agar dapat menjawab soal-soal sekualitas USBN.

Bagi guru yang bertugas sebagai panitia penyelenggara USBN tentunya berbagai kriteria penyelenggaraan yang terdapat dalam materi juknis USBN dapat dijadikan acuan standar. Seperti, bagaimana menentukan ruangan yang tepat dan memenuhi kriteria untuk dapat dijadikan ruang ujian, dan lain-lain. ‘’Selanjutnya, bagi guru yang akan bertugas sebagai pengawas ruangan, tentunya tata tertib pengawas ruang UN harus dipahami dengan baik dan benar agar proses pengawasan menjadi efisien dan efektif,’’ urainya. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News