Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Salah satu kuasa hukum Jaringan Advokasi Rakyat artai Solidaritas Indonesia (JANGKAR SOLIDARITAS), I Nengah Yasa Adi Susanto yang juga ketua Partai Solidaritas Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Bali mengatakan bahwa PSI Bali sangat mengapresiasi putusan MK yang telah mengabulkan permohonan gugatan UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum khususnya menyangkut verifikasi partai politik.

Awalnya Pasal 173 ayat (3) dan ayat (1) menyatakan bahwa parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2014 tidak diverifikasi ulang dan langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. “JANGKAR Solidaritas mendaftarkan gugatan dengan Nomor: 60/PUU-XV/2017 yang mengharuskan semua Parpol peserta Pemilu 2014 ikut verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum sebelum dinyatakan lolos dan menjadi peserta Pemilu 2019 nanti. Perjuangan panjang ini membuahkan hasil positif dan MK mengabulkan permohonan PSI khususnya terhadap Pasal 173 ayat (3) junto ayat (1).” tutur I Nengah Yasa Adi Susanto.

Baca Juga :  Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem Melalui Parpol Dipastikan Mengacu Hasil Pemilu Terbaru

Bro Adi demikian pria asli desa Bugbug, Karangasem ini menambahkan bahwa ada dinamika selama 5 tahun terakhir yang mengharuskan semua Parpol ikut verifikasi KPU sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Diantaranya, ada perubahan jumlah penduduk disuatu kabupaten/kota di Indonesia, perubahan jumlah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dari tahun 2014 lalu hingga saat ini, perubahan atau penggantian kepengurusan Parpol baik di pusat maupun daerah serta beberapa Parpol mengalami konflik berkepanjangan dan bahkan memiliki lebih dari satu Ketua Umum. “Jadi dengan alasan-alasan tersebut maka semua Parpol harus diverifikasi ulang sebelum ditetapkan jadi peserta Pemilu 2019. Melihat dinamika tersebut, bisa jadi setelah dilakukan verifikasi faktual ada parpol lama yang bisa tidak lolos verifikasi,” imbuhnya.

Tidak hanya pasal tersebut, PSI sebenarnya juga mengajukan permohonan terhadap pasal 73 ayat (2) huruf E terkait keterwakilan perempuan untuk kepengurusan tingkat kecamatan, kabupaten serta provinsi. “Sesuai dengan Pasal tersebut kepengurusan perempuan hanya diwajibkan di tingkat pusat saja. Karena yang dikabulkan oleh MK hanya terkait verifikasi parpol yang mengikuti pemillu tahun 2014. Pada prinsipnya, kami sudah memenuhi jumlah keterwakilan perempuan hingga ditingkat kecamatan,” ungkap politisi muda yang punya kantor Hukum Widhi Sada Nugraha & Partners di Renon ini.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

 PSI Bali sendiri saat ini sedang merampungkan proses verifikasi faktual KPU dan optimis bisa lolos verifikasi ini. “Proses Verifikasi KPU saat ini sudah sampai pada tahap Verifikasi Faktual dan kami sedang menjalani proses tersebut. Untuk kondisi di Bali saya yakin kami dapat menyelesaikannya dan membawa PSI Lolos menjadi Peserta Pemilu 2019,” tutup Bro Adi. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News