Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, JATINANGOR Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Bagir Manan menerima anugerah “Habibie Award 2017” dari Yayasan Sumber Daya Manusia dan Iptek (Habibie Center). Anugerah diberikan langsung oleh B.J. Habibie kepada Prof. Bagir di kediaman kediamannya di Jakarta, Selasa (5/12).

Prof. Bagir menerima anugerah “Habibie Award” pada bidang ilmu hukum. Ia dinilai memiliki banyak pengalaman dalam perkembangan hukum di Indonesia, khususnya bidang hukum tata negara.

“Ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi yang diberikan Prof. Bagir Manan terhadap pengembangan hukum sebagai sebuah ilmu dan pengembangan hukum dalma praktik kehidupan negara dan bangsa Indonesia,” ujar Dosen Hukum Tata Negara Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Susi Dwi Harijanti, PhD, saat dihubungi Humas Unpad, Rabu (6/12/2017) lalu.

Susi mengurai, ada lima aktivitas penting yang pernah dilakukan Prof. Bagir dalam upaya peningkatan kesejahteraan, perdamaian, dan keadilan. Hal pertama dijelaskan, Prof. Bagir pernah menjadi koordinator kelompok kerja pada Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani. Tim yang dibentuk Presiden B.J. Habibie ini bertugas merancang program reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.

Baca Juga :  Beredar Hoaks Uang Pecahan Rp 1.0 Baru, Bank Indonesia dan Peruri Bantah

Dalam tim ini, Prof. Bagir bersama pakar hukum lain, Prof. Ismail Suny, Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Harun Alrasyid, dan Adnan Buyung Nasution bertugas menyusun konsep usulan amandemen UUD 1945.

“Usulan materi perubahan UUD 1945 yang dihasilkan tim Pokja ini tergolong cukup visioner untuk ukuran saat itu,” tulis Susi.

Pada 2000 silam, Prof. Bagir menjadi tim ahli perubahan Bab Pemerintahan Daerah. Sebagai tim ahli, Prof. Bagir memungkinkan untuk merealisasikan berbagai pemikiran tentang pemerintahan daerah Indonesia sebagaimana yang telah tertuang dalam disertasinya.

Kemudian pada 23 Juli 2001, tatkala Prof. Bagir menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung, Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Dekrit Presiden yang antara lain berisi pembekuan MPR dan DPR. Kala itu, Prof. Bagir diminta Ketua DPR Akbar Tanjung untuk mengeluarkan fatwa MA. Dalam hal ini, fatwa harus segera dikeluarkan, karena jika tidak Indonesia mengalami krisis konstitusi yang berimbas lahirnya krisis politik.

Baca Juga :  Indonesia Usulkan 'Centre of Excellence' Jadi Solusi Masalah Iklim

Dalam hitungan jam, MA akhirnya berhasil mengeluarkan fatwa. Fatwa ini telah ditunggu dalam Rapat Paripurna Sidang Istimewa MPR.

Prof. Bagir juga berperan dalam penanganan perdamaian di Aceh. Guru besar yang lahir di Lampung Utara, 6 Oktober 1941 ini menjadi ketua juru runding Pemerintah Indonesia. Salah satu materi perundingan terkait adanya permintaan partai politik lokal di Aceh. Materi ini dianggap rumit, karena jika ditolak, perundingan disinyalir mengalami deadlock.

Saat dimintai pendapat oleh Hamid Awaluddin selaku Menteri Hukum dan HAM saat itu, Prof. Bagir memberikan dua pendapat. Pertama, tidak ada larangan dalam konstitusi terkait adanya partai politik. Kedua, keberadaan partai politik lokal merupakan salah satu kekhususan yang diperoleh Aceh.

Ketika masih menjabat Ketua MA, Prof. Bagir menggunakan cara dan metode pembaruan yang belum pernah dilakukan di badan peradilan negara lain. Ia melibatkan lembaga swadaya masyarakat (NGO) selain lembaga-lembaga negara dan pemerintah dalam mereformasi dalam menjalankan fungsi peradilan.

Baca Juga :  Disdikpora Badung Matangkan Teknis PPDB 2024/2025 melalui Sosialisasi kepada Kepsek SD dan SMP Negeri

“Pelibatan aktif masyarakat merupakan cermin dari konsistensi keyakinan Prof. Bagir terhadap prinsip demokrasi. Pelibatan masyarakat tersebut untuk mengetahui kebutuhan riil masyarakat sebagai pengguna dan pencari keadilan,” kata Susi.

Anugerah “Habibie Award” merupakan penghargaan yang diberikan bagi individu atau organisasi yang dinilai aktif dan berjasa besar dalam menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian. Digelar pertama sejak 1999, sebanyak 57 ilmuwan Indonesia telah menerima penghargaan ini.

Selain Prof. Bagir, anugerah “Habibie Award” tahun ini juga diberikan kepada Guru Besar Fakultas Fisika Material dan Instrumenstasi Institut Teknologi Bandung Prof. Dr. Khairurrijal dan Dekan Fakultas Teknik Unika Widya Mandala Surabaya Suryadi Ismadji, PhD. (humas-unpad/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News