Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tahun ini belanja hibah bantuan operasional pendidikan (BOP) pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Denpasar mencapai Rp 10,8 miliar. Dari 455 PAUD/TK, hanya 279 lembaga yang mendapatkan hibah BOP PAUD.

Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Kota Denpasar, Made Merta, Kamis (7/12/2017) kemarin, menjelaskan, penggunaan dana alokasi khusus (DAK) hibah BOP PAUD diperuntukkan bagi belanja nonfisik. Minimal 50 persen hibah BOP PAUD harus dibelanjakan untuk kegiatan pembelajaran dan bermain.

Di antaranya, pengadaan bahan bermain dan bahan belajar yang dibutuhkan siswa. Juga untuk peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil, bahan pakai habis, dan bahan pembelajaran lainnya. Selain itu, untuk penyelenggaraan pertemuan dengan orang tua/wali murid dan kunjungan ke rumah anak didik.

”Untuk kegiatan pendukung maksimal 35 persen. Misalnya, pembelian obat-obatan, P3K, dan penyediaan buku administrasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Denpasar Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK RI, Wujud Apresiasi dan Kepercayaan Atas Komitmen Pencegahan Korupsi

Sementara untuk kegiatan lain-lain seperti perawatan sarana-prasarana, pengecatan ringan, serta pembayaran langganan listrik, air, dan lainnya maksimal dibelanjakan 15 persen dari dana hibah BOP PAUD. Lembaga dilarang menggunakan dana tersebut untuk pembangunan fisik, disimpan, atau dipinjamkan kepada pihak lain. ”Intinya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau menyalahi petunjuk teknis (juknis) sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017,” ujar Merta.

Merta memaparkan, kategori sekolah penerima hibah BOP PAUD yakni harus terdaftar di dapodik. Selain itu, penerima harus memiliki nomor pokok sekolah nasional (NPSN). Ketentuan lainnya, PAUD harus memiliki siswa minimal 12 orang. Hitungannya, masing-masing siswa mendapat bantuan Rp 600 ribu. Total ada 18.075 siswa yang mendapat BOP PAUD.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pemelaspasan Patung Tonggak Sejarah Pura Dalem Pengembak Sanur

Made Merta menambahkan, Disdikpora tinggal mengawasi realisasi bantuan tersebut di tingkat lembaga. Disdikpora menugaskan pengawas TK yang akan melakukan pengawasan kepada setiap penerima BOP PAUD. ”Nanti dikumpulkan untuk mengkroscek dan mengoreksi tiap penerima hibah,” tuturnya, sembari mengatakan, sejauh ini, belum ada laporan penyalahgunaan hibah BOP PAUD. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News