Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Pemkot Denpasar tidak saja dalam pembangunan infratsruktur kesehatan namun juga pendekatan pelayanana kesehatan. Upaya ini terus dilakukan yang kali ini memperhatikan pelayanan kesehatan masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah  untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program JKN KIS “Denpasar Pro Mandiri” yang disebut peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Agar masyarakat Kota Denpasar dapat mengakses pelayanan kesehatan bermutu tanpa kendala biaya maka Pemkot Denpasar  menjalankan langkah strategis  untuk memastikan tercapainya UHC (Universal Health Coverage).

Percepatan UHC dikakukan lewat Mou antara Pemkot Denpasar dengan BPJS Kota Denpasar mendorong partisipasi masyarakat untuk menjadi anggota BPJS sesuai dengan regulasi. Penandatanganan Mou dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar pada Rabu (27/12/2017) dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara didampingi Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini, Direktur RSUD Wangaya, Setiawati Hartawan dan sejumlah pimpinan OPD dilingkungan Pemkot Denpasar, serta pimpinan Rumah Swasta Mitra BPJS Kesehatan Se- Kota Denpasar.

Wakil Walikota Denpasar, I.GN Jayanegara mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan amanah UU No 44 tentang sistem jaminan sosial nasional sejak 1 Januari Tahun 2014 dan pada 1 Januari 2019 diharapkan seluruh penduduk Kota Denpasar sudah menjadi peserta JKN KIS  dalam rangka Kota Denpasar mencapai Universal Health Coverage (UHC).

“Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) diantaranya menambah Kuota BI APBD menjadi 100% yaitu dari 10.592 jiwa menjadi 26.480 jiwa, mendorong badan usaha baik besar menengah maupun kecil termasuk LPD dan koperasi agar mendaftarkkan karyawan dan anggota keluarganya dalam program JKN, memberi Jaminan kesehatan bagi Jero Mngku Kahyagan Tiga dan Jero Bendesa Adat serta mendorong perguruan tinggi yang ada di Kota Denpasar melalui Kopertis Wilayah VII untuk mendaftarkan mahasiswanya” kata Jayanegara.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Lebih lanjut, I.GN Jayanegara mengatakan Pemerintah Kota Denpasar sebagai regulator bertugas untuk mengkoordinir sektor swasta dan pemerintah untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) serta mengajak semua fasilitas kesehatan di Kota Denpasar yang melayani peserta JKN KIS ikut menjamin masyarakat untuk dapat terlayani sesuai harapa kita semua. “Pemerintah Kota Denpasar tidak lupa mengapresiasi OPD terkait yang telah dapat mensinergikan dengan baik segala macam program Kota Denpasar dibidang kesehatan dengan BPJS Kesehatan Kota Denpasar.

Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Kota Denpasar, Kiki Cristmar Marbun mengatakan, penandatanganan Mou Pemkot Denpasar dengan BPJS Kesehatan dalam rangka mencapai cakupan semesta program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerjasama lagi bagaimana Pemkot Denpasar mendorong masyarakat Kota Denpasar nantinya menjadi peserta JKN KIS BPJS Kesehatan sesuai amanat Undang- Undang.

Baca Juga :  Pertina Bali Maksimalkan Persiapan Menuju PON ke-21 dengan Latihan di Uzbekistan

“Dalam rangka kesepakatan bersama ditindaklanjuti langsung dengan perjanjian kerjasama antara Pemkot Denpasar diwakili Kadis Kesehatan dan Kadis Sosial khusus bagi jaminan khusus masyarakat kurang mampu rawan miskin kuotanya ada 26. 480 jiwa yang iurannya dibiayai APBD Kota Denpasar,” ujarnya.

Melalui kerjasama ini diharapkan pelayanan peserta JKN KIS BPJS Kesehatan di Kota Denpasar bisa ditingkatkan. Ditekankan sepanjang masyarakat peserta tidak naik kelas perawatan dan menerima pelayanan sesuai haknya maka tidak ada biaya tambahan. Kami juga mendorong RS Swasta untuk menyediakan banyak kamar kelas 1,2 dan 3 dan tidak lebih banyak menyediakan kelas kamar VIP dan VVIP. Dalam kesempatan ini juga diserahkan Organization Social Rensponsibillity berupa 10 set tempat sampah kepada Pemkot Denpasar.

Baca Juga :  Pembukaan DTIK Festival 2024 Berlangsung Meriah, Wali Kota Jaya Negara Dorong Generasi Muda Berinovasi Digital

“Kerjasama ini sudah dialkukan sejak tahun 2015 dan diperbaharui setiap tahunnya. Saat ini presetase peserta JKN KIS BPJS Kesehatan di Kota Denpasar sebanyak 73 % peserta dengan segmen masyarakat miskin, pekerja penerima upah penyelenggara negara, penerima upah swasta, dan peserta mandiri. Setelah masyarakat miskin dengan kuota 26.480 jiwa dan iurannya dibayar melalui APBD, melalui MOU ini, seluruh segmen lain didorog juga menjadi peserta sebelum 1 januari 2019 untuk mencapai target 100%,” ujarnya.

Sementara Direktur RS.Balimed, Oka Dharmawan, ditemui seusai acara mengapresiasi pelaksanaan Mou antara Pemkot Denpasar dengan BPJS Kesehata Kota Denpasar ini. “Kebijakan Pemkot Denpasar dalam cakupan semesta program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) ini sangat bagus untuk mempercepat pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga sangat membantu rumah sakit untk siap melayani pasien dengan target pasar yang lebih luas dan dengan pelayanan yang lebih baik” ujar Oka Dharmawan. (esa/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News