Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pelaku Spesialis Pencurian mesin traktor terungkap. Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.k didampingi Kasat Reskrim AKP Made Pramasetia hari ini, Rabu (20/12/2017) merilis kasus pencurian mesin traktor di berbagai wilayah di Bali.

“Pelaku mengaku beraksi di 13 TKP berbeda yaitu di daerah Tabanan sebanyak 4 kali, di kabupaten Klungkung sebanyak 2 kali serta 7 kali beraksi di daerah Badung,” ungkap AKBP Yudith S.Hananta,S.I.K.

Pelaku Ahmad taufik (35) dan Muhlis Sutejo (46) yang sama sama Jember telah melakukan aksinya sejak Delapan Bulan lalu yang khusus mengincar mesin Traktor di persawahan milik korbannya dimana biasanya pada musim bajak, masyarakat meninggalkan traktornya di areal persawahan sehingga m,enjadi incaran pelaku, Pemegang tongkat komando di Polres Badung mengatakan selain kedua pelaku yang tertangkap, satu pelaku lagi (IM) masih dalam pengejaran petugas di lapangan (DPO).

Kasus pencurian mesin traktor ini terungkap laporan warga khusunya di Wilayah Hukum Polres Badung yang dengan cepat melaporkan pencurian itu sehingga direspon oleh Polres Badung  dan alhasil kedua pelaku tertangkap pada saat melakukan pencurian di sawah wilayah Sembung Mengwi Badung, (17/12) lalu.

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

Awalnya petugas mencurigai gerak gerik mobil PicK Up yang dikendarai ketiga pelaku`di Areal persawahan wilayah Sembung Mengwi Badung, Mobil Pick Up Grand Max DK 9859 FQ yang dikendarai pelaku hingga tiga kali mondar mandir mengincar targetnya.

Pukul 23.00 wita  yang telah siap dengan peralatan menuju ke sawah tempat disimpannya mesin traktor di wilayah Sembung Mengwi Badung dan membuka mur serta baut memisahkan antara mesin dan body traktor, kemudian pelaku memikul dengan kayu mesin hasil curiannya menuju kendaraan pick up yang telah menunggu mereka, mereka berhasil menggondol mesin tersebut dan membawa ke kos kosannya di wilayah Kediri Tabanan, Pertugas Kepolisian dari Reskrim telah membuntuti mobil pelaku, setelah ketiga pelaku tiba di Kediri kemudian menurunkan barang hasil curiannya dan menyimpannya. Setelah menyimpan, pelaku kembali menuju Desa Meliling Kerambitan Tabanan untuk kembali melakukan aksinya namun petugas berhasil meringkus pelaku pukul 04.00 wita yang kemudian mengamankan kedua pelaku (Ahmad Taufik dan Muhlis Sutejo) namun IM berhasil kabur dari sergapan petugas.

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Dari aksinya selama 8 Bulan, pelaku mengaku telah beberapa kali menjual hasil curiannya di wilayah jember dengan harga bervariasi antara 3 juta hingga 6 juta rupiah.

Kini kedua pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Badung dengan barang bukti 3 unit mesin traktor serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News