Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Yudha Purnama Jaya (23) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di jeruji besi mapolsek Kuta Utara. Ia ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Utara,Minggu (26/11) lalu lantaran melakukan pencurian handphone milik Warga Negara Belanda David Pierre Michael Bakker (49).

Korban Warga Negara Belanda David Pierre Michael Bakker melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya tersebut pada Selasa, (21/11) di Bar & Restaurant Old Man Jln batu bolong, Desa Canggu, Kuta Utara Badung ke Polsek Kuta Utara.

Baca Juga :  Pandemic Winner, Ajik Cok Luncurkan Buku 'Pandemi Membawa Berkah'

Didalam laporannya tersebut, korban awalnya bersama temannya mengobrol didalam satu meja restaurant, selanjutnya korban mengeluarkan HPnya merk Iphone 7 Plus berwarna hitam di atas meja.

Setelah sekian lama mengobrol, korban lalu meninggalkan sejenak HP miliknya karena beranggapan aman, setelah korban meninggalkan meja, tak sadar teman korban pun meninggalkan meja tempat mereka mengobrol untuk ke toilet.

Pada saat korban kembali ke meja tempatnya mengobrol tadi, korban tidak lagi menemukan HP miliknya lalu menanyakan kepada teman ngobrolnya keberadaan HP miliknya. Temannya tidak mengetahui keberadaan HP korban. Merasa ada kejanggalan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kuta Utara.

Berbekalkan laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Kuta Utara dipimpin kanit Reskrim IPTU Ika Prabawa melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas pun berhasil menemukan keberadaan HP milik korban dan mengamankan pelaku pencurian itu.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Di Mapolsek Kuta Utara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan telah menjual HP hasil curiannya ke temannya dengan harga 1,2 juta rupiah, uang hasil penjualannya telah dibayarkan untuk menutupi hutang-hutangnya karena telah kepepet jatuh masa tempo membayar hutang.

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes.H.Widya Dharma Nainggolan,S.I.K mengungkapkan “kami berhasil mengungkap kasus pencurian ini berkat kesigapan dan kerja keras anggota,pelaku kini harus mempertanggung jawagkan perbuatannya” tegasnya saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di Mapolsek Kuta Utara, Rabu (6/12/2017) siang. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News