Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemenuhan upaya pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman perlu dilakukan pengintegrasian. Mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan publik (MPP), Denpasar terus melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan untuk masyarakat.

Melihat komitmen Walikota Rai Mantra dan Wakil Walikota I GN Jaya Negara dalam memberikan kemudahan pelayanan publik terpadu untuk masyarakat di gedung Sewaka Dharma, membuat pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengundang Pemkot Denpasar dalam mempertegas pengembangan pelayanan terpadu satu pintu plus Mal Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga :  Layanan Data Seluler dan IPTV Dimatikan Saat Nyepi 2024

Menurut Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, konsep Mall Pelayanan Publik merupakan tempat penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yg merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Hal ini tidak kalah pentingnya ada pelayanan BUMN/BUMD atau swasta dalam rangka percepatan pelayanan yang mudah dan terjangkau. “Masyarakat dalam hal ini cukup datang dalam satu gedung dengan segala pelayanan yg tadi saya sebutkan termasuk pendukung lainnya” ujarnya.

Lebih lanjut  dikatakan tidak mudah dalam menyiapkan MPP krn perlu sarana dan prasarana, SDM, mekanisme penyiapan kelengkapan untuk menyelaraskan sistem pendukung didalamnya. Seperti contohnya penyesuaian sistem dengan imigrasi atau instansi lainnya.

Pemkot Denpasar sudah melaksanakan 116 jenis pelayanan, sehingga hal ini sudah mengarah kepada pengembangan program Kementerian PAN RB yang dapat diikuti dengan  menyelaraskan dari instansi lainnya.

Baca Juga :  Dewan Provinsi Bali Sampaikan Raperda Inisiatif Tentang Insentif Investasi dan Pengarusutamaan Gender

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Denpasar I Kadek Kusuma Diputra saat rapat di kantor Kementerian PAN dan RB di Jakarta mengatakan dalam pengembangan Mall Pelayanan Publik Gedung Sewaka Dharma (MPPGSD) di Kota denpasar diperlukan penyiapan regulasi, kerjasama dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi vertikal penyelenggara pelayanan publik diluar dari yang sudah ada saat ini di gedung Sewaka Dharma.

Sementara ditemui terpisah Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan mendukung pengembangan pelayanan publik menjadi konsep “Mall”.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kabupaten Jembrana: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Langkah ini dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat. Seperti masyarakat berbelanja atau beraktivitas dalam satu gedung dengan kata lain masyarakat diberikan kemudahan kecepatan, keterjangkauan, dan kenyamanan dalam pelayanan administrasi. (hendar/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News