Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pencuri spesialis villa kosong di bekuk unit Reskrim Polsek Kuta Utara, Rabu (8/11) lalu. Pelaku Aris Umbu Leva (33) asal Katikutana Sumba Tengah NTT ini telah beraksi semenjak setahun.

“Pelaku merupakan spesialis pencuri di villa kosong dengan berpura pura melamar pekerjaan, apabila villa dalam keadaan kosong barang-barang di dalam villa langsung diembatnya dan apabila villa ada pemiliknya ia berpura pura melamar pekerjaan dengan surat lamaran yang telah ia siapkan,” ungkap Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes H.Widya Darma Nainggolan S.I.K pada saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kuta Utara, Kamis (16/11/2017).

Baca Juga :  Sekda Adi Arnawa Ikut Tradisi Siat Yeh di Banjar Teba Desa Adat Jimbaran

Terakhir pelaku kepergok melakukan pencurian, (24/10) lalu di rumah korbannya Albert Posch (39) di Jalan raya Bumbak Gang Pulau Flores Villa No.3 Kerobokan Kuta Utara Badung.

Awalnya sekira pukul 09.00 wita korban keluar untuk membeli makanan dan pintu villa dalam keadaan terbuka, setelah beberapa menit korban keluar kemudian korban kembali ke kamar villanya dan menemukan pelaku berada di dalam villa.

Setelah korban menanyakan keperluannya kepada pelaku, pelaku menjawab hendak mencari villa sari kemudian pelaku langsung lari ke jalan raya dengan membawa tas ransel berisi laptop merk Macbook Pro milik korban, setelah pelaku menghilang korban sadar telah kehilangan laptop miliknya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara.

Petugas Polsek Kuta Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Ika Prabawa. Penyelidikan petugas pun membuahkan hasil, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya di Gang Ekalaya, Jalan Nakula Kuta Badung  dan menggelandangnya ke Mapolsek Kuta Utara.

Baca Juga :  KPK RI Kunjungi Badung Command Center, Observasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Setelah dilakukan intterogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di villa korban, bahkan pelaku mengakui telah melakukan aksinya sejak setahun lalu dengan modus yang sama di beberapa villa. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti kejahatan yaitu satu buah macbook pro, satu buah sepeda motor honda beat, satu buah tas ransel dan dua buah kertas lamaran pekerjaan.

“Pelaku beraksi lebih dari satu TKP dan kami masih kembangkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan berpura pura melamar pekerjaan,b arang hasil curiannya digunakannya memenuhi hidupnya sehari-hari, mencicil sepeda motor dan sisianya membeli minuman keras di konsumsi bersama kawan kawannya,” ucap AKP Johanes. (guz/humas-polres.badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News