Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bebagai kemudahan serta kenyamanan dalam pelayanan publik Pemerintah Kota Denpasar kini bisa dinikmati masyarakat. Seiring dengan percepatan teknologi informasi dan komunikasi diikuti Pemkot Denpasar dalam percepatan dan integrasi pelayanan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

Pelayanan santunan kematian online kini diintegrasikan bersama desa/kelurahan yang dilaunching Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Rabu (22/11/2017) di Kantor Perbekel Dangin Puri Kangin. Kegiatan  ini juga tampak dihadiri Sekda, A.A.N Rai Iswara, Kepala OPD, Camat, Perbekel dan Lurah se-Kota Denpasar.

Rai Mantra menyambut baik upaya dari penerapan aplikasi berbasis online dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Hal ini juga merupakan pembaharuan pelayanan guna memberikan pelayanan yang lebih terintegrasi dari aparat yang teratas hingga terbawah.

“Apikasi online ini diharapkan dapat lebih mempermudah warga Kota Denpasar untuk mendapatkan santunan kematian hanya dengan datang ke kantor Desa/Kelurahan. Disana mereka akan dilayani oleh petugas sehingga mendapatkan akta kematian sekaligus dana santunan kematian yang nantinya dikirim lewat rekening bank,” ujar Rai Mantra.

Baca Juga :  Wali Kota Denpasar, Apresiasi Keterlibatan AMSI Bali Pada Pameran DTIK Festival 2024

Selebihnya  Rai mantra mengatakan, proses ini hanya membutuhkan waktu 3 hari saja, serta langkah ini memperpendek mekanisme yang sebelumnya sudah berjalan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama dan yang terpenting dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah.

Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Made Mertajaya mengatakan, aplikasi santunan kematian berbasis teknologi ini merupakan layanan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat berbasis teknologi informasi yang  bertujuan untuk mempermudah, mempercepat dan transparansi bantuan yang diterima langsung oleh ahli waris melalui rekening bank.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Sanur Periode 2024-2029

Secara singkat Mertajaya menjelaskan alur santunan kematian (SOP) dimana awalnya masyarakat melaporkan kematian sampai di tingkat kantor Desa/Kelurahan, selanjutnya proses dilanjutkan ke OPD terkait. Disana petugas akan menginput santunan kematian di system e-Sewaka Dharma, selanjutnya dana santunan kematian akan ditransfer ke rekening ahli waris  maksimal 3 hari, dan proses selanjutnya akta kematian dan KK baru diterbitkan oleh Dinas Capil.

Apikasi ini dapat diakses pula melalui Kecamatan, Desa/Kelurahan dan terintegrasi di Diskominfo Kota Denpasar. Untuk alokasi dana santunan kematian pada Tahun 2017 disiapkan sebanyak Rp 2.149.000.000 yang sampai bulan Oktober sudah terealisasi  sebesar Rp 1.477.000.000 kepada 1.325 warga biasa dan 25 veteran. Untuk santunan kematian warga memperoleh dana Rp 1.000.000 dan veteran sebesar Rp 5.000.000

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Konjen India, Bahas Sejumlah Potensi Kerja Sama Antara Kedua Pihak

Sementara salah seorang ahli waris, I Made Suparma mengaku senang dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar karena sudah mempercepat dan mempermudah pelayanan lewat teknologi berbasis online ini.

“Saya merasa senang karena dalam hal ini lebih mudah, cepat dan tepat, yang mana sebelumnya jauh lebih lama mengurus akta kematian ini. Intinya tidak ribet dan tidak lama,” kata Suparma dengan sumringah. (ngurah/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News