Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Penerapan sistem elektronik yang aman  dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat Pemkot Denpasar menjalin kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang segera akan menerapkan tandatangan elektronik.

Langkah ini dilakukan dengan  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, Rabu (15/11/2017) di Aula Mahotama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang,

Dimana Perjanjian Kerjasama ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara, dengan penandatanganan kerjasama yang dilakukan Kadis Komuniasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung dan Kepala BSrE Lemsaneg, Anton Setiyawan.

Sekda Kota Denpasar A.A.N. Rai Iswara mewakili Walikota Denpasar mengatakan, didalam era digital ini, tanpa kita sadari segala sesuatu yang dilakukan saat ini tidak terlepas dari penggunaan teknologi.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Hadiri Pengukuhan Bendesa Adat Sanur Periode 2024-2029

Seperti dalam kehidupan sehari-hari yang memulai aktifitas sampai selesai beraktifitas pasti selalu memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi. Dengan perkembangan teknologi saat ini semua informasi dan pesan dapat dikirim serta diunduh menggunakan system elektronik dengan cepat. Dengan kemudahan yang diberikan itu maka semakin tinggi tingkat kerawanan terhadap keaslian serta kebocoran informasi.

Untuk itu perlu melakukan pengamanan terhadap informasi yang dimiliki yang salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat digital yang dalam hal ini penggunaan tandatangan elektonik pada document dan informasi, sehingga bisa menjamin keaslian dan keutuhan informasi yang dimiliki.

Baca Juga :  Dharmopadesa Pusat Nusantara Kota Denpasar Gelar Dharma Santhi Nyepi Isaka Warsa 1946

“Diharapkan dengan kerjasama ini Pemkot dapat menjaga autentifikasi atau keutuhan informasi serta penggunanan sertifikat elektronik dapat diterapkan pada pelayanan perijinan, informasi produk hukum, aplikasi tata naskah dinas dan pelayanan publik lainnya yang menggunakan system elektronik”, ujarnya.

Sementara  Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung mengatakan, perjanjian kerjasama mengenai Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik akan segera diterapkan di lingkungan Pemkot Denpasar dan akan diterapkan pada dinas yang sudah paling siap melaksanakan sertifikat elektronik ini. Yang mana akan diterapkan terlebih dahulu mengenai penggunaan tandatangan elektonik pada document dan informasi.

“Jadi tanda tangan elektronik itu merupakan tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi melalui sebuah aplikasi, yang mana hanya aplikasi ini yang akan bisa mengecek keaslian dari tanda tangan dari document yang ada”, pungkasnya.

Baca Juga :  Queen Athena Rilis Film “Putaran Ketiga”, Angkat Kisah dari Arwah yang Ditemuinya

Otomatis ini kedepannya akan sangat baik digunakan dipemerintahan serta mudah, karena yang orang yang bersangkutan jika tidak ada ditempat bisa menyelesaikan pekerjaanya hanya lewat sertifikat elektronik melalui aplikasi yang ada didalam smartphone maupun laptop atau tablet yang di bawa. (ays’/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News