Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kapolsek Selemadeg Kompol I Nyoman Sukanada menerima kunjungan silatuharmi dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Selemadeg, Senin (13/11/17). “Silaturahmi ini guna menyikapi hajatan menjelang pilgub mendatang,” ungkap Sukanada.

Selain itu, pembahasan juga tentang memahami tugas panwascam, sesuai Pasal 105 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu. Panwascam bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.

“Kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih, sekaligus menekankan bahwa berhasil dan sukses pelaksanaan pemilu itu tergantung terhadap penyelenggara pemilu. Untuk di tingkat kecamatan namanya PPK,” ujarnya.

Kompol Sukanada juga menekankan tentang tugas pokok PPK. Dia menyebutkan, UU Nomor 15 tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, telah menggariskan tugas, wewenang, dan kewajiban PPK. Antara lain membantu KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

Baca Juga :  Apresiasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Tabanan Hadiri Turnamen Ceki di Desa Tunjuk

Selain itu, membantu KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilu. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan, yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

Selanjutnya melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat, yang harus dihadiri saksi peserta pemilu. Mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada seluruh peserta pemilu, membuat berita acara penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara, dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Buka Lomba Mancing ST. Jati Laksana Desa Pejaten Kediri

PPK juga bertugas segera menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan panwascam. Begitu juga melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

“Selain itu juga melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News