Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Gelar guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, layak ditiru dan gugu, ternodai oleh oknum guru (kepala sekolah) menjadi pelaku pelecehan seksual kepada siswanya.  Kepala sekolah dasar (SD) di Desa Yehembang Kangin, Mendoyo, Jembrana, dilaporkan ke polisi lantaran berbuat cabul pada anak didiknya. Kasus ini dikecam sejumlah kalangan.

Praktisi pendidikan, Made Suarta, mengatakan, oknum kepala sekolah yang berbuat tak senonoh mencium dan meremas payudara tiga anak didiknya itu, menciderai dunia pendidikan dan mendegradasi profesi guru. ‘’Apapun alasan dan motifnya tidak dibenarkan,’’ tegas Made Suarta, Senin (9/10/2017).

Itulah sebabnya, agar kasus serupa tidak dilakukan pendidik lainnya, ia mengharapkan agar oknum kepala sekolah itu perlu beri sanksi tegas secara moral dan sanksi hukum. Sanksi moral, kepala sekolah itu dipindah ke sekolah lain dan jauhkan dari siswa yang dicabuli. Bila perlu diberhentikan sebagai guru (kepala sekolah). Sementara sanksi hukum diserahkan kepada pihak berwajib.

‘’Secara psikologis anak yang menjadi korban jelas akan mengalami tekanan berat dari berbagai pihak dan timbulkan trauma ketika melihat kepala sekolah tersebut. Makanya, kepala sekolah itu harus dipindahkan atau diberhentikan,’’ ujar Made Suarta.

Baca Juga :  Pastikan THR dan Gaji Ke-13 Cair 100 Persen, Bupati Tamba Ajak Pegawai Kerja Keras

Guru, katanya, seharusnya menjadi pelindung bagi anak, mampu mengayomi dan memberikan rasa nyaman kepada nak-anak sehingga proses belajar mengajar berlangsung dengan baik. Terlebih seorang kepala sekolah harus punya wawasan lebih dibanding stafnya.

‘’Kepala sekolah harus punya etika logika membawa sekolahnya ke depan lebih baik. Kalau kepala sekolah cabuli sisiswanya tidak cocok dan tidak bisa tempatkan diri sebagai orang yang dihormati. Itu perilaku konyol dan bunuh diri,’’ tegas Rektor IKIP PGRI Bali.

Dihubungi terpisah, pengamat pendidikan Wayan Supartha mengaku prihatin dengan kasus asusila dalam institusi pendidikan. Padahal, guru (kepala sekolah) mengemban tugas untuk bersikap mulia.

‘’Memang tidak semua pendidik melakukan perbuatan tercela, masih sangat banyak guru (kepala sekolah) yang bermoral, berintegritas, loyal dan bekerja sangat profesional untuk mendidik siswanya. Namun, peristiwa oknum kepala sekolah di Yehembang Kangin, Mendoyo, Jembrana itu jelas kejadian yang memalukan,’’ ujarnya.

Guru, apapun alasannya, tegas dia harus bisa bekerja secara profesional dalam situasi dan kondisi apa pun. Apalagi, tugas yang diembannya berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar anak didik. Karenanya dia tidak boleh melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswanya.

‘’Selain memberikan sanksi tegas, agar menimbulkan efek jera dan kasus pelecehan seksual tidak terulang lagi, perlu ada upgrading dalam rangka memperbaiki sekaligus meningkatkan kompetensi moral dan profesional tenaga pendidik. Tujuannya membentengi mental dan moral para guru serta menyegarkan kesadaran guru akan peran dan tanggung jawab terhadap peserta didik,’’ kata mantan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar ini.

Baca Juga :  Wabup Ipat Buka Turnamen Basket SMANSA Cup XIII

Dia mengingatkan, seharusnya seorang guru bisa memberi contoh yang baik terhadap anak didiknya, bukan malah justru berbuat cabul dan merusak masa depan anak didiknya.  Perlakuan tak senonoh dalam bentuk apapun tidak pantas dilakukan seorang guru, lebih-lebih terhadap anak di bawah umur.

‘’Seorang guru haruslah dapat digugu, apabila layak menjadi sosok yang dapat percaya. Guru pantas ditiru apabila tampil sebagai sosok yang dapat diteladani siswanya,’’ pungkasnya. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News