Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan pemusnahan 300 Box Arsip In-Aktif di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, di Puspem  Badung, Mangupraja Mandala, Selasa (24/10/2017).

Hadir dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia I Made Witna, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Perwakilan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Sriyanta dan Hendro Subekti, Perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Propinsi Bali Tery Saputra dan I B Oka Suarta, perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta perwakilan dari Perangkat Daerah terkait.

Dalam sambutan Bupati Badung yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia I Made Witna menekankan bahwa penyusutan dan pemusnahan arsip diatur dalam peraturan pemerintah No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perbup. No. 79 tahun 2011 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Badung. Arsip sebelum dimusnahkan telah melalui proses dan dinilai secara cermat oleh Arsiparis Propinsi Bali dan telah disetujui perangkat daerah selaku pemilik arsip.

”Untuk itu seluruh Perangkat Daerah agar menjaga dan memeliara arsipnya dengan baik dan benar karena jika arsip itu diperoses penyusutannya atau pemusnahannya berarti arsip yang dimusnahkan tidak dapat diciptakan kembali seperti sediakala,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-74  Satpol PP dan Ke-62 Satlinmas Provinsi Bali di Puspem Badung

Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakan Badung Ni Wayan Kristiani mengatakan, tujuan penyusutan atau pemusnahan arsip adalah mengurangi jumlah arsip yang sudah bernilai  guna lagi untuk mencapai efesiensi dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan.

”Kali ini kami memusnahkan arsip sebanyak 300 Box atau 1.474 Lembar arsip BPKAD Kabupaten Badung tahun 1999/2000. Semua arsip sudah dinilai oleh tim dan sudah mendapat persetujuan dari ANRI,“ paparnya.

Lebih lanjut Perwakilan dari ANRI, Sriyanta mengatakan kehadirannya disini untuk menyerahkan SK pemusnahan arsip sekaligus untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan Arsip yang memiliki usia yang lebih dari sepuluh tahun yang telah habis nilai gunannya. ”Pengelolaan arsip itu sangat penting dilakukan oleh semua jajaran pemerintah dan semua lembaga pencipta karena arsip merupakan catatan sejarah bagi lembaga pencipta. Terhadap dokumen yang memiliki nilai guna sejarah wajib disimpan di Kantor Kearsipan dan Perpustakaan dan Dokumen habis nilai gunannya dan tidak terkait dengan perkara hukum lagi itu bisa di musnahkan dengan meminta persetujuan dari Kepala Dinas Kearsipan Badung kepada Kepala Arsip Nasional secara prosedural,” pungkasnya. (humas-badung/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News