Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa ini sangat tepat diberikan kepada Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya, S.E. alias Yonda. Tidak hanya terseret kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, ia juga terindikasi terlibat kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pengusaha Water Sport Tanjung Benoa, Rabu (2/8) lalu, dengan tersangkanya seorang wanita berinisial KR.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendrajaya mengatakan, saat ini tersangka Yonda masih berstatus saksi dalam kasus OTT pungli Water Sport. Namun dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya aliran dana pungli wisatawan pengguna jasa water sport digunakan untuk keperluan pribadi tersangka Yonda.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Penyidik menemukan adanya aliran dana pungli yang digunakan tersangka Yonda untuk membayar pengacara dan mengurus perkara yang menimpanya di Polda Bali. “Berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang digunakannya diantaranya untuk kepentingan pribadi. Ada uang yang diserahkan ke pengacara untuk biaya operasional perkara di Polda Bali,” ujar Kombes Pol. Drs. Sang Made Mahendrajaya, Selasa (26/9/2017).

Dijelaskannya, uang yang dikeluarkan untuk biaya operasional perkara nilainya cukup banyak, mencapai Rp 962 juta. Penyidik sudah menyita barang bukti berupa kuitansi pembayaran pengacara. “Penyidik sudah menyita buktinya, berupa kuitansi. Jadi, uang tersebut tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Terungkapnya kasus OTT ini berawal dari tertangkapnya seorang perempuan berinisial KR diparkiran Wisata Bahari Tanjung Benoa pada Rabu (2/8) lalu. Personel Subdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali dipimpin AKBP Tri Kuncoro, S.E., M.H. menemukan adanya dugaan pemerasan dan penipuan terhadap sejumlah pengusaha wisata Bahari di Tanjung Benoa.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan penggelapan yang modusnya mengambil pungutan kepada wisata bahari menggunakan perarem. Diduga kuat, perarem yang dibuatnya, hanya untuk mengcover praktek pungli yang berlangsung sejak lama.

Rencananya, tersangka Yonda akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (26/9), untuk mendalami kasus aliran dana tersebut. Pemeriksaan terhadap Yonda merupakan yang kedua kalinya, setelah yang bersangkutan diperiksa di rumahnya di Tanjung Benoa.

Perwira melati tiga ini mengatakan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam pungli OTT tersebut, statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka. “Saat ini penyidik sudah memeriksa 74 saksi yang berasal dari pengusaha wisata bahari,” bebernya. (binaw/humas-polda.bali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News