Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bertempat di Ruang Press Room Subbag Humas Polres Buleleng pqda hari Senin (19/9/2017) pukul 13.00 Wita Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, S.H., S..I.K, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si  didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika melaksanakan Jumpa Pers untuk melaksanakan rilis kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh tersangka inisial GSRI alias Kentung (24) dengan korban pelapor Ni Wayan Nanik Handayani (21) dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna emas (plat palsu) DK 3483 UD,  satu unit Spd. motor Honda Beat warna biru hitam yang telah dirubah menjadi Coklat Nopol DK 7355 SB dan satu unit Spd. Motor Honda Scoopy warna hitam DK 4336 VL

Baca Juga :  Asisten Rousmini Minta Tim TPID Buleleng Rutin Lakukan Monitoring Stok dan Harga Pangan Saat Libur Idul Fitri

Saat pelaksanaan rilis yang dihadiri awak media cetak, radio, televisi dan online Kasat Reskrim Polres Buleleng menjelaskan bahwa  “Berdasarkan laporan polisi  LP/ 229/IX/2017/BALI/RES BLL 05 September 2017 Tentang pencurian sepeda motor dan dengan adanya laporan tersebut kami Anggota Opsnal Sat Reskrim kami melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 15 September 2017 sekira pukul 02.00 Wita dijalan kartini Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang dicurigai dengan membawa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna emas DK 3483 UD, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawa tersebut ternyata pelaku tidak bisa menunjukan data kendaraan yang dibawanya, kemudian kami introgasi laki-laki tersebut dan mengaku bernama dengan inisial GSRI Als Kentung dan mengaku telah mengambil kendaraan tanpa seijin pemilik dijalan tunjung pada tanggal 5 September 2017 dengan adanya hal tersebut dilakukan pengembangan lagi dan didapat dua kendaraan tanpa dilengkapi identitas yaitu sepeda motor scoopy DK 4338 VL dan Honda beat Nopol DK 7355 SB dari tangan pelaku,selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk dilakukan proses penyidikan dan modus operansi dengan menuntun kendaraan dalam keadaan mesin mati”.

Baca Juga :  Buleleng Terima Dana Hibah dari Pemkab Badung Senilai Rp11 Miliar Lebih

Terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan unsul Pasal Barang siapa mengambil barang yang sama sekali atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum dengan menggunakan kawat besi warna hitam dan satu buah obeng kikir dan dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 7 (tujuh tahun penjara. (humas-polres.buleleng/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News