Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok minta tolong karena ada saudara yang mengalami musibah, yang melibatkan tersangka I Ketut T (25). “Tersangka masih menjalani pemeriksaan, guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa, Jumat (15/9/2017).

Ketut T yang seorang pengangguran dan dengan tempat tinggal tak menentu, beralamat asal di Banjar Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Dia ditangkap di pinggir jalan di Jalan Padma Denpasar, 13 September 2017.

Baca Juga :  Dukung Penurunan Stunting, Pj Gubernur Mahendra Jaya Dorong Penanaman Padi Inpari Nutri Zinc

Polisi mengincar tersangka sejak ada laporan kasus penipuan, dengan modus operandi pura-pura ada saudara tersangka yang mengalami lakalantas untuk memperdaya korban, Juni 2017. Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Tabanan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Tabanan dan Denpasar, dan berhasil menemukan keberadaan Ketut T, lanjut menangkap T di Jalan Padma Denpasar, 13 September 2017.

Saat diinterogasi, Ketut T mengakui perbuatanya. Dia juga mengakui sejumlah TKP yang jadi sasaran aksi kejahatannya. Antara lain delapan kali di wilayah hukum Polres Tabanan, dua kali di Gianyar, lima kali di Denpasar, dan tiga kali di Badung.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Sampaikan Pidato Pengantar LKPJ TA 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan

Selain menangkap Ketut T, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Antara lain sebuah HP merk Asus warna putih-gold, HP merk Oppo A37 putih-gold, HP merk Samsung Galaksi J2 warna putih, HP merk Oppo 1201 warna hitam-biru, HP merk Asus hitam-gold, HP merk Samsung J1 mini hitam, uang tunai hasil penjualan HP Rp 270.000, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam nopol DK 2855 OA. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News