Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polres Tabanan berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku perampokan dengan senjata tajam (sajam), Beni (24). Polisi menyergap Beni di tempat persembunyian di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel, Senin (18/9/2017).

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengatakan, Beni adalah pelaku perampokan di Apotek Kimia Farma, Jalan Bypass Dr. Ir. Soekaro, Tabanan, Sabtu (16/9). Pelaku yang sama itu juga beraksi di Toko She Dee Collection, Jalan Gunung Agung, Tabanan, Minggu (17/9).

Kurang dari 24 jam sejak kejadian terakhir di Toko She Dee Collection Tabanan sekitar pukul 15.30, polisi berhasil menangkap Beni sekitar pukul 14.00. Saat proses penangkapan, Beni sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Pelaku sempat memberikan perlawanan tak berarti, namun anggota saya berhasil menangkap pelaku hanya dengan tangan kosong,” ungkap Marsdianto.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Selain menunjukkan Beni sebagai tersangka, Marsdianto didampingi Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja, Kasatreskrim AKP Yanna Djayawidya, dan Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa, juga menunjukkan sejumlah barang bukti terkait dari kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, termasuk alat bantu elektronik yang ada, maka kasus ini berhasil terungkap. Sejauh ini tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan itu seorang diri. Namun kami masih akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ujar Marsdianto.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Hadiri dan Buka Pelaksanaan Dharma Santi Perayaan Nyepi Saka 1946 Kabupaten Tabanan 2024

Sementara dalam keterangan terpisah, Beni mengaku beraksi di empat TKP. Selain dua TKP di Tabanan, dia juga pernah merampok di wilayah Badung dan Denpasar.

Sejumlah barang bukti yang disita, antara lain sebilah pedang, sebuah HP, sepasang sandal wanita, tiga celana dalam wanita, satu unit sepeda motor, selembar STNK sepeda motor, dan uang tunai Rp 75.000 sisa dari hasil merampok.

Dalam kasus tersebut, Beni disangkakan atas pelanggaran Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News