Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) resmi diberlakukan. Perpres itu ditindaklanjuti di daerah. Dalam melaksanakan pendidikan karakter, para guru diharapkan bisa memberikan teladan yang baik bagi siswa.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bali, mendukung Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK karena menekankan pada penguatan pendidikan karakter. “Lahirnya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 lahir dari perbaikan Permendikbud Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah. Permendikbud tersebut memunculkan kontroversi,’’ kata Ketua PGRI Provinsi Bali, Gede Wenten Aryasuda, Jumat (8/9/2017).

Selain itu, kata dia, Perpres PPK menghapus kewajiban sekolah delapan jam per hari atau 40 jam per minggu, yang didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Diketahui, dalam Perpres 87/2017, pada Pasal 9 ayat (1) menyebutkan penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu.

Sementara Pasal (2) berbunyi ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam pasal (3) menyebutkan dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan komite/sekolah Madrasah mempertimbangkan; kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar komite sekolah/Madrasah.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Menurut Aryasuda, prasyarat menjadikan lima hari sekolah tidak mudah dilaksanakan oleh satuan pendidikan tanpa memenuhi keempat prasyarat tersebut. “Perpres PPK tidak otomatis mudah diimplementasikan di lapangan, perlu diterjemahkan kembali dalam aturan turunan dari Perpres,” jelas dia.

Aryasudha mengungkapkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi PPK yakni pertama karakter tidak bisa diteorikan apalagi didiktekan pada anak. Karakter harus dibangun melalui seluruh proses pembelajaran di sekolah dan membangun karakter harus dimulai dengan membangun budaya sekolah.

“Artinya melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sekolah, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, kepala sekolah, siswa dan bahkan orangtua serta masyarakat sekitar,” katanya.

Kedua adalah membangun karakter itu harus dimulai dari orang dewasa di lingkungan rumah dan sekolah, karena anak belajar dari model di sekitarnya, sebab 70 persen perilaku anak-anak adalah meniru. Ketiga adalah mendidik karakter adalah membangun kebiasaan, perilaku berulang yang bisa menjadi budaya atau kebiasaan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Keempat adalah keberhasilan PPK sangat ditentukan oleh faktor pendidik yang akan jadi teladan bagi peserta didik. ‘’Yang penting, guru tampil memberi contoh dan menjadi contoh teladan. Jika ada materi tentang gotong royong, tidak sekadar taxt book reading,’’ ucapnya.

Kelima adalah agar pendidikan penguatan karakter berhasil diimplementasikan oleh satuan pendidikan maka pemerintah harus berkonsentrasi penuh melatih dan mempersiapkan guru. Pemerintah juga harus bekerja keras memenuhi delapan standar nasional pendidikan (SNP), yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan mengatakan, perpres berlaku untuk semua daerah. Berlakunya perpres itu diharapkan mengakhiri polemik seputar lima hari sekolah.

Pada perpres itu, pasal 9 disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan karakter di jalur pendidikan formal dilaksanakan lima atau enam hari sekolah selama satu minggu. Penentuan hari sekolah diserahkan kepada masing-masing sekolah bersama komite sekolah.

Merujuk pada pasal itu, menurut Gunawan, sekolah bisa tetap bisa terlaksana sesuai kondisi semula. Jika semua sekolah melaksanakan lima hari, tetap berlaku lima hari. Demikian juga yang menetapkan enam hari. ‘’Jalan apa adanya saja,’’ katanya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, AMSI Bali Bertandang ke APJII Bali Nusra

Ia menyebutkan, di Denpasar ada 19 SMP swasta dan sejumlah SD swasta yang menyelenggarakan lima hari sekolah (full day school). Di antaranya, SMP Cipta Dharma Denpasar, SMP Taman Rama Denpasar, SMP Tunas Daud, SMP CHIS, SMP Doremi serta SMP Bali Island School. Sementara SD dan SMP negeri masih menyelenggarakan enam hari sekolah.

Sekolah yang menerapkan lima hari sekolah memang memiliki konsekuensi tertentu. Di antaranya, kesiapan sumber daya manusia atau guru serta kesiapan sarana- prasarana. Namun, jelas dia, substansi lima hari sekolah bukan seperti pelaksanaan lima hari kerja. ‘’Bukan itu, tapi tentang pendidikan karakter,’’ ungkapnya.

Ditegaskan, yang tak kalah penting dari perpres tersebut adalah penguatan pendidikan karakter. Dia mengimbau pihak sekolah dan stakeholder di dalamnya untuk memberikan teladan yang baik kepada peserta didik. ‘’Para guru bisa mulai dengan disiplin diri sendiri dan berpenampilan yang mencerminkan karakter yang baik. Mulai cara berpakain, berprilaku, berbicara maupun bersikap dalam keseharian,’’ pungkasnya. (r/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News