Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Hari ini, Senin, 18 September 2017, adalah sidang kedua bagi perkara No. 60/PUU-XV/2017 tentang Permohonan Uji Materi terhadap UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu 2017) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang diwakili oleh Grace Natalie selaku Ketua Umum dan Raja Juli Antoni selaku Sekretaris Jenderal. Pada hari ini Kuasa Hukum yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (JANGKAR SOLIDARITAS) menjelaskan beberapa perubahan permohonan sesuai dengan nasehat Majelis Hakim yang sudah disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan sebelumnya tanggal 5 September lalu.

Dalam revisi yang kami sampaikan telah kami perjelas dasar hukum kewenangan Ketum dan Sekjen PSI bertindak untuk dan atas nama PSI sebagai pemohon dalam permohonan uji materi ini. Adapun dasar hukum tersebut terdapat dalam Pasal  Pasal 19 ayat (1) dan (2) AD/ART PSI.

Uji materi diajukan khusus terhadap tiga pasal yaitu:

  1. Bahwa Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu 2017 yang berbunyi: “Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik Peserta Pemilu” khususnya pada frasa “… tidak diverifikasi ulang dan…” juncto Pasal 173 ayat (1) yang berbunyi: “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU” khususnya pada frasa “… telah ditetapkan/…”, yang menurut Pemohon “menimbulkan standar ganda yang bersifat tidak adil dan diskriminatif.”
  2. Bahwa Pasal 173 ayat (2) huruf e UU Pemilu 2017 yang berbunyi: “menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”, yang menurut Pemohon “menimbulkan ketidakpastian hukum akibat ketiadaan perlindungan hukum bagi partisipasi perempuan di dalam kepengurusan partai politik.”
Baca Juga :  JNE Terima Penghargaan Tebar Sejuta Al Quran dari Baitul Maal Hidayatullah

Menurut salah satu Kuasa Hukum Jangkar Solidaritas yang juga Ketua DPW PSI Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa Ketentuan-ketentuan tersebut dinilai telah merugikan secara konstitutional bagi Pemohon selaku partai baru dan karenanya harus menghadapi proses verifikasi sebagai partai politik peserta pemilu sementara partai lama hanya dengan alasan sudah pernah menjadi peserta pemilu tidak lagi diwajibkan, dan Pemohon selaku partai yang memiliki platform mendorong partisipasi perempuan di dalam politik dan khususnya kepengurusan dalam partai politik hingga ke daerah-daerah.

Baca Juga :  PLN Kembali Raih Best Green Loan Internasional atas Akselerasi Transisi Energi

Adi yang juga Advokat di Kantor Hukum Widhi Sada Nugraha Renon, Denpasar ini menambahkan bahwa Standar ganda dan sifat tidak adil dan diskriminatif serta menimbulkan ketidakpastian hukum menjadi alasan utama diajukannya permohonan uji materi di mana menurut Pemohon pasal-pasal tersebut telah secara terbatas bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dengan:

– Pasal 22 E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945, dan

– Pasal 22 E ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945.

Berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai politik yang lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.”
  2. Menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU.”
  3. Menyatakan Pasal 173 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pemilu 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.”
Baca Juga :  Kementerian Pendidikan Bantah Kabar Seragam Sekolah Diganti Setelah Lebaran

Selain itu Pemohon juga telah secara resmi meminta dipercepatnya proses pemeriksaan perkara ini, mengingat makin mendekat dan terus berjalannya proses pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang pada 1 Oktober 2017 di mana sudah harus dilaksanakan pengumuman pendaftaran, dan pada tanggal 3 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017 sudah dilaksanakan pembukaan pendaftaran partai politik, tegas Adi yang juga founder Monarch Bali sekolah perhotelan dan kapal pesiar di Bali ini. (r/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News