Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Untuk menjamin mutu pekerjaan kontruksi UU No. 2 Th 2017 mewajibkan semua tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikasi kompetensi. Hal ini akan adanya dampak perbaikan terhadap sistem remunerasi.

Demikian disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara saat mensosialisasikan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Kebijakan Peningkatan Kompetensi Jasa Konstruksi, Selasa (12/9/2017) di Gedung Sewaka Dharma.

Sebelum membacakan sambutan Walikota lebih lanjut Rai Iswara menambahkan dalam mewujudkan good governance (pemerintah yang baik) harus melibatkan tiga unsur yaitu pemerintah, masyarakat dan pengusaha.

Tiga unsur ini harus saling mendukung untuk mewujudkan pembangunan yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu menyamakan persepsi dalam memahami UU No. 2 Tahun 2017 sehingga tidak ada saling menyalahkan.

Baca Juga :  ‘Ascott Takes Part Ramadan’, Ascott Indonesia Teruskan Komitmen Berbagi Kepada Masyarakat

Terlebih lagi Kota Denpasar telah mencanangkan sebagai kota kompetensi. Untuk itu semua tenaga konstruksi yang ada di Kota Denpasar harus memiliki sertifikasi kompetensi. Dalam kesempatan tersebut Rai Iswara meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar segera mendata tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Denpasar. “Saya berharap Dinas Tenaga Kerja segera melakukan pendataan terhadap tenaga kerja konstruksi yang ada di Kota Denpasar,” ujarnya. Diharapkan dengan semua tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikasi diharapkan semua tenaga kerja konstruksi Kota Denpasar tidak kalah saing.

Sementara Walikota Rai Mantra dalam sambutan tertulisnya menambahkan dengan adanya UU No. 2 Tahun 2017 akan memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksankan pekerjaan konstruksi. Disamping juga adanya perlindungan bagi tenaga kerja dalam bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia. Dalam UU ini juga diatur adanya jaring pengaman terhadap investasi bidang jasa konstruksi. Termasuk juga adanya pengaturan sanksi bidang jasa konstruksi termasuk penyelesaian alternative melalui dewan sengketa.

Baca Juga :  PLN Bali Siapkan Antisipasi Gangguan Listrik Menyambut Hari Raya Nyepi

Sementara Kabid Jasa Konstruksi dan Bina Program Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita melaporkan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha konstruksi yang kokoh, andal serta memiliki daya saing tinggi.

Disamping juga mewujudkan tertib jasa konstruksi dengan menjamin kesetaraan pengguna jasa dan penyedia jasa akan hak dan kewajiban. Sosialisasi sehari diikuti 119 peserta dari unsur organisasi perangkat daerah, asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi jasa konstruksi, perguruan tinggi dan SMA/SMK jurusan teknik. (gst/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News