Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polisi menangkap seorang warga Banjar Dinas Selabih Wanasari, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, DMS (47). Pasalnya, karena yang bersangkutan mencuri sejumlah barang milik warga, sehingga dia harus berurusan dengan polisi di Polsek Selemadeg Barat.

Kata Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Wayan Suastika, Selasa (15/8/2017), DMS mengakui aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (10/8/2017). DMS beraksi ketika korban, Fedelis I Ketut Murdiana (40), sedang tidak ada di rumah.

Ketika itu, anggota unit reskrim Bripka IB Gede Wimbardi dan Bripka I Wayan Juliana sedang melakukan kring serse di Selabih. Mereka mendapatkan informasi bahwa di Banjar Dinas Selabih Wanasari ada tindak pidana pencurian.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sabtu (12/8) sekitar pukul 15.00, petugas menemukan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dimaksud, lanjut melakukan interogasi terhadap orang tersebut, yang tak lain adalah DMS.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran, Petugas dan WBP Lapas Tabanan Kompak Ikuti Kegiatan Senam Bersama

DMS mengakui perbuatannya. Barang-barang yang dicuri, antara lain sepucuk senapan angin popor kayu warna coklat merk Air Gun, sepucuk senapan angin merk Mars Gun, sebuah televisi Led hitam merk Sharp, dan sebuah tape compo silver merk Polytron.

DMS mengatakan, barang-barang yang dicuri itu untuk dijual. Barang curian belum sempat terjual, namun DMS lebih dulu ditangkap polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian biasa, yang ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti curian tersebut sudah diamankan di Polsek Selbar, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Suastika. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News