Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko, SIK. memimpin sidang perkawinan personel Polri anggota Polres Tabanan, di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Selasa (29/8/2017). Anggota yang melaksanakan sidang perkawinan adalah Bripda I Dewa Gede Wira Wibawa (anggota (satsabhara), dengan calon istri Dewa Anom Dwi Lestari.

Agar terpenuhi sahnya syarat dan proses dari tahapan perkawianan anggota Polri, sebagaimana dengan ketentuan kedinasan disiplin Polri, PolresTabanan melaksanakan acara sidang perkawinan anggota Polri tersebut. Atas seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, S.H., SIK., sidang tersebut dilaksanakan pejabat BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawainan, Perceraian, dan Rujuk) Polres Tabanan, dengan anggota Kompol Wimboko (wakapolres) selaku ketua sidang, Kompol I Nyoman Susila S.H. (Kabag Sumda) selaku sekretaris, dan Iptu I Gusti Ngurah Bagus Astawa, S.H. (Kasubbag Dalgar Bag. Ren.) sebagai penasihat/rohaniwan, serta anggota BP4R yang terdiri atas Kasi Was. Polres Tabanan, Kasi Propam Polres Tabanan, dan perwakilan dari ibu Bhayangkari Cabang Tabanan.

Baca Juga :  Nuanu Hadirkan Pameran Residensi Seni 'Adicitta Buana' Menampilkan Karya Delapan Seniman Indonesia

Rangkaian acara sidang perkawinan, setelah pembukaan dilanjutkan dengan arahan dari ketua sidang, arahan dari sekretaris sidang, arahan binrohtal dari Rohaniwan Iptu I Gusti Ngurah Bagus Astawa. Selain itu juga arahan dari masing-masing anggota BP4R, yang dilanjutkan dengan penyerahan bingkisan kepada mempelai calon istri.

Dari hasil rangkaian acara sidang perkawinan yang dilaksanakan, Wimboko selaku pimpinan sidang menyimpulkan, bahwa pasangan calon dinyatakan tidak ada permasalahan. Masing-masing calon atas dasar saling mencintai, dan mengikat janji untuk melanjutkan hidup berumah tangga, serta sudah melewati pemeriksaan kesehatan, kelengkapan administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan norma agama maupun perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Tabanan Dukung Digrebek Banjar Festival di Kecamatan Marga

“Perkawianan itu adalah suci dan sakral. Dalam perjalan hidup berumah tangga supaya saling menjaga, saling menghormati (saling asah, asuh), dan diharapkan jangan sampai ada permasalahan, serta jangan sampai ada sidang perceraian. Kalaupun ada permasalahan, agar diselesaikan dengan penuh rasa kekeluargaan. Tidak ada mau menang sendiri. Untuk diketahui oleh calon istri dan orangtua mempelai, bahwa tugas polisi adalah 24 jam. Istri harus selalu mendukung tugas-tugas yang diemban suami,” demikian nasihat dari ketua sidang perkawinan tersebut. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News