Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Kejari Tabanan menyelenggarakan sosialisasi tentang pegelolaan dana desa dan TP4D (tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan dan pembangunan daerah), Kamis (24/8/2017). Sosialisasi tersebut dengan mengundang para kepala desa se-Kabupaten Tabanan, dan dibuka Kajari Tabanan Ni Wayan Sinaryati.

Dikatakan Sinaryati, sosialisasi tersebut sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Selai itu juga mengenalkan Kejari Tabanan sebagai pendamping terkait pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan dana desa melalui program TP4D.

“Kejaksaan mempunyai program TP4D sebagai pendamping, sehingga bisa melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Dalam hal ini mengutamakan upaya pencegahan,” ujarnya.

Pendampingan melalui TP4D dilakukan agar pembangunan di masing-masing desa bisa berjalan dan tanpa penyimpangan. Pendampingan diberikan dari sisi hukum, pendapat hukum, pemahaman mengenai perundang-undangan, dan implementasinya. Dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan tidak ada keraguan maupun ketakutan dalam melakukan pembangunan.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Ngupasaksi Karya Pitra Yadnya Ring Pura Puseh lan Bale Agung Desa Adat Pacung Penebel

Dalam pengelolaan dana desa juga memerlukan peran aktif kepala desa, dan menyampaikan permohonan pendampingan ke kejari. Jika tidak ada permohonan, maka kejaksaan pun tidak bisa mendampingi. “Apabila dalam pendampingan ternyata masih ada penyimpangan, pasti ditindak dari sisi hukum,” tegas Sinaryati. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News