Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan meringkus tiga tersangka pemakai narkotika jenis sabu. Masing-masing I Wayan W (37) alias Butur, I Ketut D (44), dan I Putu Gede S (47) alias De Suta.

Polisi menangkap para tersangka tersebut secara terpisah, Jumat (4/8/2017) lalu. “Para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Tabanan,” ujar Kabag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Kamis (10/8/2017).

Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan terhadap Ketut D, di pinggir jalan jurusan Suraberata-Belatungan, Banjar Dauh Siong, Desa Brembeng Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat. Polisi menggeledah dan menginterogasi Ketut D, hingga mendapatkan informasi bahwa barang bukti sabu dibawa Wayan W.

Petugas melalui Ketut D kemudian memancing Wayan W untuk ketemuan di pinggir jalan jurusan Surabrata-Belatungan, Banjar Pancoran, Desa Mundeh, Selbar. Yang ditunggu kemudian datang dan ditangkap. Dari tangan Wayan W, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah pipa kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga :  Bunda PAUD Kembali Bagikan PMT dan APE Bagi Siswa dan Anak PAUD di TK Negeri Kerambitan

Wayan W mengakui beberapa paket sabu dalam plastik klip itu adalah miliknya bersama Ketut D. Dari kedua tersangka tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu 0,06 gram.

Sekain kedua tersangka tersebut, polisi juga membidik tersangka lainnya dalam kasus yang sama, I Putu Gede S beralamat di Jalan Dahlia I/4 Banjar Dinas Bajera Sari, Desa Bajera, Selemadeg. Tersangka tersebut ditangkap di alamat tinggal tersebut.

Dari tangan Putu Gede S, polisi menyita barang bukti sabu dalam empat paket plastik klip, yang berat keseluruhan 0,23 gram. Selain itu juga sebuah HP dan selendang hitam-putih. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News