Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dit reskrimsus Polda bali kembali mengungkap Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013 pada RSUD Kab. Badung.Hal tersebut terungkap dalam Pers Reliase yang dilakukan Polda Bali, Selasa (1/8/2017).

Dalam Pers Reliase tersebut KASUBDIT III / TIPIKOR AKBP Ida Putu Wedanajati,S.H.,MH didampingi KASUBBID PENMAS Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H menjelaskan Polda Bali menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial IKT SKTY  selaku KA unit Pelayanan pengadaan (ULP) dan MYK selaku pemilik perusahaan PT.IMM yang memenangkan tender pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013 pada RSUD Kab. Badung.

Baca Juga :  Apresiasi Usaha Pelindungan Bahasa Bali oleh Balai Bahasa, Sekda Dewa Indra Sebut Pemprov Bali Komit Menjaga Bahasa Bali

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan saksi Ahli, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB serta kendaraan khusus tahun anggaran 2013 pada RSUD Kab. Badung ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 6.287.846.854,36- (enam milyar dua ratus delapan puluh tujuh  juta delapan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah tiga puluh enam sen), dan kedua tersangka dikenakan Pasal 2, pasal 3,pasal 9, pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo pasal 55 KUHP. (binaw/humas-polda.bali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News