Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Pro-kontra yang saat ini masih memanas terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), belum lama ini telah menjadi perbincangan hangat oleh kalangan organisasi pemuda di Bali, TNI dan akademisi. Seperti yang dilakukan PD KMHDI Bali yang bekerjasama dengan Universitas Mahasaraswati Denpasar, Peradah, KNPI Bali, Pergerakan Indonesia dan GP Ansor, dalam seminar nasional bertajuk Kedaulatan Rakyat dan Kedulatan Negara dalam PERPPU No. 2 Tahun 2017.

Dalam acara itu, Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Provinsi Bali, I Gede Putu Jaya Suartama yang mewakili Gubernur Bali meminta pembahasan PERPPU No.2/2017 perlu dipertajam, khususnya mengenai sanksi seperti apa yang tertulis di Pasal 60, 61 dan 62, termasuk juga di sanksi pidana pada Pasal 80 dan 83 yang perlu dibahas dalam PERPPU tentang Ormas ini. Karena menurutnya, ada lambang atau atribut Negara yang masih disalahgunakan oleh beberapa oknum, seperti lambang Garuda Pancasila dan Merah Putih.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Harusnya setiap menggunakan atribut Negara dikoordinasikan dengan pemerintah,” ujarnya di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (1/8/2017) lalu.

Sementara itu, Kepala Hukum Kodam, Kolonel Budiono SH, MH menyatakan terbitnya PERPPU ini memang telah menimbulkan pro dan kontra. Walaupun demikian, sebagai institusi Negara maka Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada pada tengah-tengah dan menjalanan Undang-undang sebagai keputusan Negara.

“TNI tidak ikut pro dan kontra, apapun menjadi keputusan Undang-undang, siap melaksanakan,” tegasnya dihadapan narasumber lainnya seperti Gede Pasek Suardika dan Kol. Inf. Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si dari Kemenhan RI.

Disisi lain Ketua PD KMHDI Bali, I Ketut Putra yang membidangi organisasi masyarakat dibidang kepemudaan menyebutkan kehadiran PERPPU No.2/2017 tentang Ormas ini adalah jawaban yang tepat untuk mengontrol etika Ormas dalam berorganisasi. Apalagi dalam PERPPU No.2/2017, pada Pasal 59 secara tegas telah mengatur 4 larangan Ormas, baik itu tentang lambang atau atribut Negara, Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk Partai Politik, dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan dan Ormas dilarang menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

“Untuk mencegah terjadinya perlawanan yang terkandung dalam PERPPU No.2/2017 ini, PD KMHDI Bali mengusulkan kepada Kesbangpol Bali untuk aktif melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke Ormas-ormas yang terdaftar maupun tidak terdaftar di pemerintah,” ujarnya. (humas-kmhdi-bali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News