Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kota Denpasar untuk kesekiankalinya mendapatkan sorotan oleh publik terkait kasus perlindungan anak, tak terkecuali dengan PD KMHDI Bali bersama PC KMHDI Denpasar yang memberikan rasa kekecewaannya terhadap oknum yang berupaya memperkejakan anak dibawah umur di sekitaran Jalan Gatot Subroto atau wilayah timur Lapangan Lumintang.

“Hasil observasi yang kita lakukan di wilayah Jalan Gatot Subroto, wilayah Timur Lapangan Lumintang sejak Bulan Mei dan Juni 2017 telah ditemukan adanya anak-anak yang sedang berjualan di pinggir jalan dengan cara berjalan kaki dari pukul 13.00 wita sampai 17.00 Wita,” demikian yang disampaikan Koordinator aspirasi, I Wayan Darmayasa dihadapan Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Kamis (10/8) kemarin.

Lebih lanjut Wayan Darmayasa yang merupakan kader PC KMHDI Denpasar menduga, anak-anak yang sedang berjualan itu telah dipekerjakan atau dieksploitasi secara ekonomi dan tanpa adanya pengawasan orang tua. Dugaan selanjutnya, kami menilai anak tersebut bekerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bab X Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan Pasal 69, Ayat (1) tentang Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

“Alasan anak itu dieksploitasi secara ekonomi, karena anak yang memperjualkan barang dagangan seperti kipas telah melakukan aktivitas di tempat yang berbahaya atau berisiko kecelakaan akibat lokasinya ada di pinggir jalan raya,” jelasnya seraya menyebutkan pihak orang tua juga tidak ada yang melakukan pengawasan ketika sang anak memperjualbelikan barang dagangannya.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Mendengar informasi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, I Wayan Warka bersama anggotanya Wayan Sugiarta, A.A Putu Gede Wibawa dan A.A Ngr Gede Widiada serta anggota Komisi 2 DPRD Kota Denpasar Nyoman Dasa menyampaikan kegiatan eksploitasi anak memang sudah terjadi sejak dulu di Kota Denpasar dan dilakukan oleh orang dari luar Kota Denpasar. Dalam aktivitasnya, juga telah kami pantau ada beberapa orang yang mengkoordinir anak tersebut untuk bekerja.

“Terimakasih KMHDI sudah menginformasikan masalah ini, karena ini adalah peringatan untuk pemerintah Kota Denpasar setelah mendapatkan penghargaan sebagai Kota Layak Anak,” kata Wayan Sugiarta bersama A.A Ngr Gede Widiada.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Lebih lanjut dikataknnya, kegiatan eksploitasi anak sudah tidak manusiawi lagi dan beberapa oknum hanya memanfaatkan keuntungan dari anak itu ketika ditugaskan bekerja mengemis. “Pagi-pagi anak itu juga saya lihat diturunkan dibeberapa titik lokasi untuk bekerja dan malamnya anak tersebut kembali dikumpulkan oleh beberapa oknum,” kata A.A Putu Gede Wibawa.

Sehingga upaya untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak, Komisi IV DPRD Kota Denpasar bersama Ketua PD KMHDI Bali I Ketut Putra menyepakati masalah ini untuk segera ditindaklanjuti bersama dengan menghadirkan Dinas Sosial, Komisi Perlindungan Anak dan Satpol PP Kota Denpasar. Apalagi Kota Denpasar saat ini sudah memiliki Perda Perlindungan Anak dan Perempuan yang bisa dijadikan acuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak. (humas-kmhdi.bali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News