Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Personel Polres Tabanan dan Polsek Tabanan dilibatkan dalam proses eksekusi atas bangunan dan sebidang tanah 675 meter persegi di Banjar Buahan Utara, Desa Buahan, Tabanan, Kamis (3/8/2017).

Tanah perkara tersebut atas nama I Ketut Rai Arkabawa, sesuai sertifikat hak milik No: 1364/Desa Buahan, tanggal 13 November 2003, surat ukur No: 394/2003 tanggal 11 Agustus 2003, dan sekarang atas nama I Wayan Sukanta selaku pemenang lelang. Dalam perkara antara Rai Arkabawa (termohon eksekusi) dan Sukanta selaku pemenang lelang (pemohon eksekusi), berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor: 6/Pdt.Eks/2017/PN. Tabanan, tanggal 25 April 2017, yang ditandatangani Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T., S.H., MH.

Baca Juga :  Bungan Desa Ke-46, Bupati Sanjaya Angkat Potensi Agrowisata di Desa Megati

Diawali dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Ketua Panitera PN Tabanan, Rotua Roosa Mathilda T., S.H., MH., di Ruang Rapat Kantor Desa Buahan. Dihadiri termohon (Rai Arkabawa), Perbekel Desa Buahan I Ketut Sukanada, dan pihak pemohon yang diwakili Kuasa Hukum Ni Ketut Rima Nurdiana, S.H.

Rai Arkabawa selaku termohon sempat menyampaikan keberatan. Menurutnya, eksekusi dilakukan secara sepihak, karena tanpa mediasi di PN Tabanan. Dia tidak akan menghalangi eksekusi, namun mengatakan akan melakukan gugatan. Dia beralasan bahwa batas waktu peminjaman belum jatuh tempo sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga :  Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali Atasi Stunting

Dilanjutkan dengan pembacaan berita acara, yang dibacakan ketua Panitera PN Tabanan. Selanjutnya pengosongan isi bangunan tersebut, di antaranya berupa perabotan rumah tangga, yang kemudian dipindahkan ke sebuah ruko yang disewa PN Tabanan. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News