Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan Ranperda Kabupaten Tabanan, tentang perubahan atas Perda Nomor 22 tahun 2016, tentang APBD TA 2017. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD  Tabanan, di Aula Kantor Camat Kediri, Selasa (15/8/2017).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Made Meliani. Hadir pula Wabup Tabanan I Komang Gede Sanjaya, jajaran OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, dan Forkompinda) Kabupaten Tabanan.

Bupati Eka dalam pidato pengantar menjelaskan, APBD Kabupaten Tabanan TA 2017 perlu dilakukan perubahan, karena ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. “Ada rencana perubahan PAD, dana perimbangan, dan lain lain pendapatan daerah yang sah,” ungkapnya.

Ada pergeseran-pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, antarjenis belanja, objek belanja, dan rincian objek yang dilakukan perangkat daerah. Hal itu dalam rangka mempertajam pencapaian sasaran kegiatan.

Baca Juga :  Jajaran Pemkab Tabanan Ngaturang Bhakti Penganyar di Pura Ulun Danu Batur Bangli

Selain itu menampung sisa lebih perhitungan APBD 2016. Mendanai program dan kegiatan baru, dengan kriteria harus diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan.

Juga mendanai kegiatan-kegiatan yang capaian target kinerja perlu ditingkatkan dari yang telah ditetapkan semula dalam DPA perangkat daerah tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News